Pembongkaran Aset Eks Mess Pemkab di Natal, Kepala BPKAD Madina Beri Penjelasan Resmi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:39 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan , AgaraNews. Com – Teka-teki mengenai legalitas pembongkaran total bangunan eks Mess Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) di Kecamatan Natal akhirnya terjawab. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mandailing Natal, Randuk Efendi Siregar, S.Sos., M.M., akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan polemik yang sempat dipertanyakan oleh sejumlah pihak.

Melalui jawaban konfirmasi yang sampai ke pihak media (30/10) dengan nomor surat 030/1625/BPKAD/2026 Kepala BPKAD Randuk Efendi menegaskan bahwa seluruh proses penghapusan bangunan tersebut telah melewati tahapan administrasi dan regulasi yang berlaku sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Secara sistematis, Randuk memberi poin-poin penjelasan resmi dari BPKAD Madina terkait legalitas dan penyelamatan aset eks Mess Pemkab di Natal:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Usulan Resmi Pengguna Barang. Kepala Bagian Umum selaku Pengguna Barang bangunan Mess di Kecamatan Natal telah menyampaikan Usul Penghapusan Gedung Bangunan Mess tersebut melalui surat resmi Nomor: 032/232/BU/2026 tertanggal 23 Juli 2026.

2. Pembahasan Administrasi: Menindaklanjuti usulan tersebut, Pemkab Madina langsung menggelar rapat pembahasan pada tanggal 11 Agustus 2026 di ruang kerja Asisten Administrasi.

3. Peninjauan Lapangan dan Berita Acara: Setelah dilakukan peninjauan fisik di lapangan serta pemeriksaan dokumen pendukung, Tim Penghapusan bersama Kepala Bagian Umum menerbitkan Berita Acara resmi Nomor: 030/005/BA-BMD/2026 pada tanggal 25 Agustus 2026.

4. Persetujuan Resmi Bupati: Berdasarkan seluruh dokumen administrasi tersebut, Bupati Mandailing Natal secara resmi menerbitkan surat persetujuan pemusnahan Barang Milik Daerah dengan Nomor: 030/2827/BPKAD/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Sesuai surat tersebut, pelaksanaan pemusnahan wajib dilaporkan oleh Kepala Bagian Umum dalam jangka waktu 1 bulan sejak persetujuan dikeluarkan.

5. Lelang Puing Sisa Bangunan: Terhadap material atau puing-puing sisa pembongkaran hasil pemusnahan aset, saat ini sudah dikumpulkan di Kantor Camat Natal. Material tersebut sedang menunggu proses lelang resmi secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

6. Penyelamatan Aset Peralatan dan Mesin: BPKAD memastikan tidak ada barang inventaris berharga di dalam mess yang hilang atau telantar. Seluruh aset peralatan, mesin, dan fasilitas interior yang berada di dalam bangunan Mess Natal sebelum pembongkaran telah berhasil dievakuasi dan dipindahkan dengan aman ke Gudang Bagian Umum.

7. Status Lahan Bekas Bangunan: Terkait pemanfaatan lahan bekas bangunan Mess Natal yang saat ini direncanakan, BPKAD menegaskan bahwa proses tersebut belum diproses lebih lanjut secara regulasi karena masih harus menunggu seluruh rangkaian pelaksanaan pemusnahan bangunan selesai sepenuhnya.

Dengan adanya penjelasan tertulis ini, BPKAD Madina meluruskan anggapan miring mengenai adanya dugaan maladministrasi atau tindakan sepihak di luar prosedur hukum.

Seluruh rangkaian perataan bangunan eks Mess Pemkab Madina di Kecamatan Natal dipastikan telah mengantongi izin legal-formal demi menjaga akuntabilitas tata kelola aset daerah” tutup Kepala BKAD Randuk dalam keterangan resmi.    (Lia Hambali)

Reporter : Magrifatulloh

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Hadiri Deklarasi “Simalungun Bersinar”, Ajak Generasi Muda Perkuat Mental Tolak Narkoba
Wamendagri Akhmad Wiyagus Tegaskan Pentingnya Keamanan Pangan Dapur MBG untuk Perlindungan Anak
Perspektif Hukum Kasus Shark Club Batam : Rikha Permatasari Tegaskan Beda Dugaan Pesta dan Tuduhan Peredaran Narkoba
Hari Jadi Humas Polri ke-75, Kapolres Simalungun dan Ketua Bhayangkari: Polisi Bersama Masyarakat, Menjaga Reputasi Polri
KADIN Indonesia : Mengubah Tantangan Ekonomi Menjadi Jalan Naik Kelas Bangsa
Diduga Beri Surat Cerai Ilegal, Danru Security PT KASS Pujud Rokan Hilir Inisial ARP Disorot
Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan, Tepung Tawar Fajar Muhammad Al Kahfi Digelar di Pendopo Bupati Aceh Tenggara
H. Makawi Adukan PN Jakut ke Bawas MA dan Ombudsman RI, Desak Pemeriksaan Jurusita-Panitera Perkara 640/Pdt.G/2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:36 WIB

‎Dukung Permentan 98/2013, APKASINDO Aceh Singkil Siap Dampingi Petani Urus STDB Hingga Tuntas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:20 WIB

‎Dandim 0109/Aceh Singkil Ajak Santri Bergabung dengan TNI, Tawarkan Pembinaan Fisik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:04 WIB

‎Dinas Perikanan Aceh Singkil Akui Bantuan Pendingin Ikan Belum Merata, Janji Evaluasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:56 WIB

‎Kapolres Aceh Singkil Gelar Jumat Keliling, Ingatkan Bahaya Judi Online dan Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Pedagang Ikan Keliling di Aceh Singkil Kecewa, Klaim Tak Dapat Jatah Bantuan Pendingin Ikan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Waspada Curah Hujan Tinggi, Bupati Aceh Singkil Tekankan Kesiapsiagaan Bersama

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:06 WIB

‎Jamaludin Idham Tinjau Muara dan Mangrove Aceh Singkil, Dorong Penguatan Sektor Kelautan dan Lingkungan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:56 WIB

‎Lantik 39 Kepala Sekolah dan Guru, Bupati Aceh Singkil Tegaskan Integritas dan Pengelolaan Dana BOS

Berita Terbaru