Toko Warga Tutup Akibat Proyek PDAM, LSM KCBI Tuntut Ganti Rugi dan Kompensasi Segera

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:15 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta Timur, AgaraNews . Com – Langkah investigasi tajam dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) terkait pelaksanaan proyek galian pipa PDAM di sepanjang Jalan Raya Pintu II Taman Mini. Proyek yang dikerjakan tanpa prosedur sosialisasi yang jelas ini telah melumpuhkan ekonomi warga sekitar, menyebabkan toko-toko terpaksa tutup, dan memutus mata pencaharian pedagang tanpa adanya kompensasi.

Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, S.Kom., menyatakan bahwa tindakan kontraktor dan penyelenggara proyek merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak ekonomi rakyat kecil.

“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa akses usaha warga tertutup total oleh galian. Penghasilan mereka nol, sementara biaya sewa kontrakan toko tetap berjalan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak warga yang dilindungi undang-undang,” tegas Joel dengan slogan khasnya, “Langkah Pasti Tindakan Nyata.”LSM KCBI menyoroti pengabaian prosedur standar dalam proyek infrastruktur publik ini. Berdasarkan temuan tim investigasi LSM KCBI, proyek ini diduga melanggar rentetan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan:

1. Pelanggaran Kewajiban Sosialisasi: Sesuai UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP No. 19 Tahun 2021, setiap proyek yang berdampak pada warga wajib melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi. Penyelenggara tidak boleh melakukan galian secara diam-diam tanpa persetujuan warga terdampak.

2. Pelanggaran UU Jasa Konstruksi: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 85), masyarakat berhak mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi atas dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan konstruksi. Kontraktor wajib bertanggung jawab atas gangguan usaha yang dialami pedagang.

3. Pelanggaran Peraturan Daerah DKI Jakarta: Proyek ini menabrak Pergub DKI No. 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Penyelenggara wajib menjamin akses publik dan keamanan lingkungan selama pengerjaan.

4. Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Secara perdata, penutupan akses toko tanpa solusi merupakan pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata, di mana setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan penanggung jawab untuk membayar ganti rugi.LSM KCBI mendesak pihak PDAM (PAM Jaya) dan kontraktor pelaksana untuk segera:

– Memberikan dana kompensasi tunai atas kehilangan pendapatan pedagang selama masa galian.

– Membantu biaya sewa kontrakan toko bagi warga yang usahanya lumpuh total.

– Melakukan normalisasi akses toko segera agar roda ekonomi warga kembali berputar.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk memberikan kompensasi, LSM KCBI akan melayangkan somasi resmi dan membawa kasus ini ke jalur hukum demi membela hak pedagang kecil di Pintu II Taman Mini. Kami tidak akan membiarkan pembangunan dilakukan di atas penderitaan rakyat,” pungkas Joel B. Simbolon, S.Kom.

LSM KCBI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai wujud nyata kontrol sosial terhadap kebijakan publik yang tidak berpihak pada rakyat.             (C / Lia Hambali)

Berita Terkait

H. Makawi Adukan PN Jakut ke Bawas MA dan Ombudsman RI, Desak Pemeriksaan Jurusita-Panitera Perkara 640/Pdt.G/2026
Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Habitatnya Kampus
Masyarakat Sisarahili Klarifikasi Status Wilayah Dusun II Balale Toba’a, Tegaskan Hanya sebagai Tempat Domisili Warga Dahana
Tak Diragukan Lagi! Reskrim Polsek Bosar Maligas Gerak Cepat Ungkap Pencurian Motor di KEK Sei Mangkei, Tersangka Dijemput dari Batu Bara
Babinsa Ngemplak Kobarkan Semangat Pemuda Pandeyan, Ajak Generasi Muda Wujudkan Cita-cita Jadi Prajurit TNI AD
Rofiq Azmi: Jangan Diam! Aset Daerah Dipertanyakan, Intelektual dan Ulama Banyuwangi Harus Bersuara
Belajar Tak Hanya di Ruang Kelas, 67 Siswa SMP Islam Cendekia Darussalam Jelajahi Dunia Edukasi dan Teknologi di Amanah
Bamsoet : Tekanan Rupiah dan Pasar Modal Harus Dijawab Otoritas Moneter dan Otoritas Fiskal dengan Kepercayaan, Produktivitas, serta Kepastian Kebijakan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:30 WIB

H. Makawi Adukan PN Jakut ke Bawas MA dan Ombudsman RI, Desak Pemeriksaan Jurusita-Panitera Perkara 640/Pdt.G/2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Habitatnya Kampus

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Toko Warga Tutup Akibat Proyek PDAM, LSM KCBI Tuntut Ganti Rugi dan Kompensasi Segera

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Tak Diragukan Lagi! Reskrim Polsek Bosar Maligas Gerak Cepat Ungkap Pencurian Motor di KEK Sei Mangkei, Tersangka Dijemput dari Batu Bara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Babinsa Ngemplak Kobarkan Semangat Pemuda Pandeyan, Ajak Generasi Muda Wujudkan Cita-cita Jadi Prajurit TNI AD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Rofiq Azmi: Jangan Diam! Aset Daerah Dipertanyakan, Intelektual dan Ulama Banyuwangi Harus Bersuara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Belajar Tak Hanya di Ruang Kelas, 67 Siswa SMP Islam Cendekia Darussalam Jelajahi Dunia Edukasi dan Teknologi di Amanah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Bamsoet : Tekanan Rupiah dan Pasar Modal Harus Dijawab Otoritas Moneter dan Otoritas Fiskal dengan Kepercayaan, Produktivitas, serta Kepastian Kebijakan

Berita Terbaru