Wibawa Komisi 4 DPRD Kota Medan Diuji di Belawan, PT Mitra Agung Indonesia Tidak Patuh Hukum Bakal Berdampak

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:19 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, AgaraNews.com // Pelaksanaan rehabilitasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan TA 2026 oleh PT Mitra Agung Indonesia tanpa PBG adalah ujian nyata bagi Komisi 4 DPRD Kota Medan sebagai kontrol sosial, Jumat (30/10/2026).

Jika Komisi 4 berani memanggil, membuka data SIMBG, dan merekomendasikan penghentian serta sanksi, maka publik akan melihat DPRD masih bekerja sebagai kontrol sosial.

Namun jika dibiarkan, maka pesan yang sampai ke masyarakat Belawan sangat buruk: aturan PBG hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan PT Mitra Agung Indonesia akan bebas melanjutkan praktik serupa di proyek pemerintah lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rehabilitasi prasarana perkantoran di lingkungan pemerintahan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Sumatera Utara tahun anggaran 2026 seharusnya menjadi contoh tertib administrasi justru diberhentikan sementara Satpol PP Kota Medan.Selaku Kontraktor Jasa Konstruksi, PT Mitra Agung Indonesia melaksanakan pekerjaan pancang (paku bumi) tanpa terbit izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang abaikan aturan hukum.

Salah satu warga Kota Medan mendesak Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar kepatuhan hukum, keselamatan konstruksi, dan preseden buruk bagi kontraktor lain tidak terulang.

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dasarnya adalah PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

“Agar publik memahami mengapa PBG itu wajib, bahkan untuk gedung milik negara/pemerintah. PBG bukan hanya untuk bangunan swasta. Pasal 1 PP 16/2021 menegaskan, setiap pendirian, perubahan, perluasan, pengurangan, hingga perawatan/rehabilitasi bangunan gedung wajib memiliki PBG,” terangnya warga.

Kantor Imigrasi adalah Bangunan Gedung Negara. Untuk rehabilitasi fisik yang mengubah struktur, menambah luas, atau mengubah fungsi ruang, PBG dari Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Cipta Karya wajib dikantongi sebelum alat berat masuk.

Dalam Permen PUPR No. 7/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, kontraktor wajib memastikan dokumen perizinan lengkap sebagai bagian dari manajemen risiko. Jika memaksakan pekerjaan tanpa PBG, kontraktor turut bertanggung jawab sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan ilegal.

“Kini saatnya Komisi 4 menunjukkan taringnya. Panggil, periksa, dan beri kepastian hukum. Warga Medan Belawan menunggu,” harapnya warga. (Rikcy )

Berita Terkait

DPRD Rohil dan Camat Balai Jaya Satu Suara Kawal Perjuangan Rakyat: Lahan Eks HGU PT Salim Ivomas Pratama Dituntut Segera Mendapat Kepastian Hukum
Didampingi Advokat/Kuasa Hukum.Oknum Sopir dan Kepala SPPG Bukit Malintang Resmi Dilaporkan ke Polres Madina Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi
Menjaga Napas Sawah, Babinsa Telusuri Ketersediaan Pupuk untuk Petani
11 Rumah Hanyut di Galang, Pemkab Deli Serdang Kaji Bantuan Pembangunan Rumah Kembali
Perkuat Sinergi Antar-APH, Kalapas Sibolga Kunjungi Polres Sibolga
Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Sholat Jumat Keliling di Masjid Al – Amin di Kelapa Gading, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
Polisi Bersama Masyarakat, Ngariung Kamtibmas Kapolsek Koja Ajak Warga Tugu Utara Jaga Kamtibmas dan Waspadai Curanmor
Satlantas Polres Metro Jakarta Utara Gelar Edukasi Tertib Berlalu Lintas dalam Ops Patuh Jaya 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:42 WIB

DPRD Rohil dan Camat Balai Jaya Satu Suara Kawal Perjuangan Rakyat: Lahan Eks HGU PT Salim Ivomas Pratama Dituntut Segera Mendapat Kepastian Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Didampingi Advokat/Kuasa Hukum.Oknum Sopir dan Kepala SPPG Bukit Malintang Resmi Dilaporkan ke Polres Madina Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Menjaga Napas Sawah, Babinsa Telusuri Ketersediaan Pupuk untuk Petani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:23 WIB

11 Rumah Hanyut di Galang, Pemkab Deli Serdang Kaji Bantuan Pembangunan Rumah Kembali

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Wibawa Komisi 4 DPRD Kota Medan Diuji di Belawan, PT Mitra Agung Indonesia Tidak Patuh Hukum Bakal Berdampak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Sholat Jumat Keliling di Masjid Al – Amin di Kelapa Gading, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Ngariung Kamtibmas Kapolsek Koja Ajak Warga Tugu Utara Jaga Kamtibmas dan Waspadai Curanmor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Satlantas Polres Metro Jakarta Utara Gelar Edukasi Tertib Berlalu Lintas dalam Ops Patuh Jaya 2026

Berita Terbaru