Belawan, AgaraNews.com // Pelaksanaan rehabilitasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan TA 2026 oleh PT Mitra Agung Indonesia tanpa PBG adalah ujian nyata bagi Komisi 4 DPRD Kota Medan sebagai kontrol sosial, Jumat (30/10/2026).
Jika Komisi 4 berani memanggil, membuka data SIMBG, dan merekomendasikan penghentian serta sanksi, maka publik akan melihat DPRD masih bekerja sebagai kontrol sosial.
Namun jika dibiarkan, maka pesan yang sampai ke masyarakat Belawan sangat buruk: aturan PBG hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan PT Mitra Agung Indonesia akan bebas melanjutkan praktik serupa di proyek pemerintah lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rehabilitasi prasarana perkantoran di lingkungan pemerintahan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Sumatera Utara tahun anggaran 2026 seharusnya menjadi contoh tertib administrasi justru diberhentikan sementara Satpol PP Kota Medan.
Selaku Kontraktor Jasa Konstruksi, PT Mitra Agung Indonesia melaksanakan pekerjaan pancang (paku bumi) tanpa terbit izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang abaikan aturan hukum.
Salah satu warga Kota Medan mendesak Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar kepatuhan hukum, keselamatan konstruksi, dan preseden buruk bagi kontraktor lain tidak terulang.
Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dasarnya adalah PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
“Agar publik memahami mengapa PBG itu wajib, bahkan untuk gedung milik negara/pemerintah. PBG bukan hanya untuk bangunan swasta. Pasal 1 PP 16/2021 menegaskan, setiap pendirian, perubahan, perluasan, pengurangan, hingga perawatan/rehabilitasi bangunan gedung wajib memiliki PBG,” terangnya warga.
Kantor Imigrasi adalah Bangunan Gedung Negara. Untuk rehabilitasi fisik yang mengubah struktur, menambah luas, atau mengubah fungsi ruang, PBG dari Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Cipta Karya wajib dikantongi sebelum alat berat masuk.
Dalam Permen PUPR No. 7/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, kontraktor wajib memastikan dokumen perizinan lengkap sebagai bagian dari manajemen risiko. Jika memaksakan pekerjaan tanpa PBG, kontraktor turut bertanggung jawab sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan ilegal.
“Kini saatnya Komisi 4 menunjukkan taringnya. Panggil, periksa, dan beri kepastian hukum. Warga Medan Belawan menunggu,” harapnya warga. (Rikcy )






















