Advokat Rikha Permatasari Desak Kapolres Subang Usut Tuntas Dugaan Penyerobotan Lahan dan Intimidasi di Blanakan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:04 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Subang, Agaranews.com – Advokat Rikha Permatasari secara tegas mendesak Kapolres Subang untuk mengambil langkah hukum yang tegas, terukur, dan transparan. Langkah ini menyusul adanya laporan dugaan penyerobotan lahan serta tindakan intimidasi yang menimpa kliennya di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan tersebut mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah pihak yang dalam pengaduannya disebut-sebut berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP).

“Indonesia ini negara hukum atau negara preman? Kalau masyarakat merasa hak atas tanahnya dilanggar, mengadu melalui jalur hukum, tetapi masih menghadapi tekanan, ke mana lagi mereka harus mencari perlindungan?” ujar Rikha dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Berdasarkan dokumen pengaduan resmi dari tim kuasa hukum, permasalahan ini berawal dari dugaan penguasaan serta penggarapan lahan tanpa persetujuan pihak yang mengklaim sah secara hukum. Selain itu, terdapat tindakan dugaan pencabutan benih padi, serta perusakan dan penghilangan plang advokasi milik kantor hukum.

Tim kuasa hukum juga telah mengantongi salinan tanda penerimaan laporan di Polda Jawa Barat Nomor LP/B/1962/X/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 Oktober 2026 terkait dugaan penyerobotan tanah, yang penanganannya berjalan paralel dengan pengaduan terkait perusakan dan penghilangan plang.

Rikha meminta jajaran kepolisian untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang akurat di lapangan.

Periksa siapa yang datang, siapa yang menggarap, siapa yang memberikan perintah, dan siapa yang mencabut atau menghilangkan plang. Pertanggungjawaban harus jelas berdasarkan perbuatan dan bukti,” tegasnya.

Guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, Rikha merumuskan enam desakan utama kepada Kapolres Subang agar berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.

Memeriksa pihak-pihak terlapor, termasuk yang disebut berafiliasi dengan LMP, sesuai dengan peran masing-masing. Melakukan olah TKP, memeriksa lokasi, serta mengamankan barang bukti dan keterangan saksi terkait dugaan penguasaan lahan, perusakan tanaman, dan hilangnya plang. Memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada pelapor serta saksi dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi. Menyampaikan SP2HP atau perkembangan penanganan perkara secara tertulis kepada pihak pelapor sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Menindak tegas setiap perbuatan pidana yang terbukti memenuhi unsur hukum, tanpa memandang status sosial maupun afiliasi organisasi. Segera mengamankan pelaku yang terbukti meresahkan stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

“Kapolres Subang, kami meminta tindakan nyata. Berantas praktik premanisme di wilayah Blanakan. Apabila ada oknum anggota ormas yang terbukti melakukan tindak pidana, tindak tegas sesuai hukum. Nama organisasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menekan masyarakat,” serunya.

Rikha menekankan bahwa persoalan sengketa klaim kepemilikan, hak garap, maupun sengketa internal keluarga harus diselesaikan melalui jalur peradilan yang sah, bukan dengan cara-cara intimidatif di lapangan. Ia meminta aparat penegak hukum mampu membedakan secara jernih antara sengketa keperdataan atas tanah dengan murni tindak pidana yang menyertainya.

“Silakan masing-masing pihak menunjukkan dasar haknya. Uji dokumennya, periksa batas dan objeknya, serta tempuh proses hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian dan rasa aman selama persoalan itu diselesaikan,” jelasnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa desakan hukum ini ditujukan spesifik kepada tindakan hukum orang-orang tertentu, dan tidak dimaksudkan untuk menyamaratakan seluruh anggota organisasi LMP secara institusional.

“Kami meminta pemeriksaan yang objektif. Siapa pun berhak memberikan penjelasan dan pembelaan. Namun, setiap dugaan pelanggaran juga harus ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh,” imbuhnya.

Menutup keterangannya, Rikha menitipkan harapan besar kepada institusi kepolisian agar hadir sebagai pelindung masyarakat yang adil.

Ketika warga memilih melapor, mereka sedang mempercayakan keselamatannya kepada negara. Jawablah kepercayaan itu dengan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan masyarakat merasa sendirian menghadapi tekanan di tanah yang mereka perjuangkan,” pungkasnya. (Arju Herman/Lia Hambali)

Berita Terkait

Patroli Motoris Kodim 0201/Medan, Serka Purwanto Bersama Personel Pantau Keamanan Wilayah Kota Medan
Babinsa Koramil 0201-16/TM Pantau Wilayah Terdampak Banjir di Dusun I dan VII Desa Dalu Sepuluh A
Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Petugas P3SU Perkuat Sinergitas Jaga Kebersihan Wilayah Binaan 
Babinsa Kelurahan Masjid Hadiri Kegiatan Bakti Sosial Kesehatan di Wilayah Binaan 
Babinsa Koramil 0201-16/TM Peltu M. Nawar Bantu Petani Tanam Padi di Desa Dagang Klambir
Press Release KRYD Oktober 2026 : Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara
Garukan Kayu di Tangan Babinsa, Jemuran Padi Pak Abdullah Diratakan di Bawah Terik Matahari
Warga Adat Labolewa Desak DPRD Nagekeo Panggil Bupati Simplisius Donatus Soal Tapal Batas Sepihak

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Patroli Motoris Kodim 0201/Medan, Serka Purwanto Bersama Personel Pantau Keamanan Wilayah Kota Medan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Babinsa Koramil 0201-16/TM Pantau Wilayah Terdampak Banjir di Dusun I dan VII Desa Dalu Sepuluh A

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Petugas P3SU Perkuat Sinergitas Jaga Kebersihan Wilayah Binaan 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Babinsa Kelurahan Masjid Hadiri Kegiatan Bakti Sosial Kesehatan di Wilayah Binaan 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Babinsa Koramil 0201-16/TM Peltu M. Nawar Bantu Petani Tanam Padi di Desa Dagang Klambir

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Garukan Kayu di Tangan Babinsa, Jemuran Padi Pak Abdullah Diratakan di Bawah Terik Matahari

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Warga Adat Labolewa Desak DPRD Nagekeo Panggil Bupati Simplisius Donatus Soal Tapal Batas Sepihak

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Tabrak Lari di Jalan Pelabuhan Raya Belawan Tewaskan Pengguna Jalan, Pelaku Kabur Harus Diungkap

Berita Terbaru