Akses Jurnalis Dilarang Masuk, Proyek Gedung Baru SMAN 14 Depok Dicurigai Jadi Proyek Siluman

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:36 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, AgaraNews.com // Kegiatan pembangunan gedung baru di SMA Negeri 14 Depok memicu sorotan tajam dan kecurigaan publik. Sekolah negeri yang sejatinya dibiayai uang rakyat tersebut mendadak steril dari jurnalis dan masyarakat, mengalahkan akses masuk Istana Presiden dan Gedung DPR/MPR. Upaya warga dan insan pers yang hendak menjalankan fungsi kontrol sosial justru diadang dan diusir atas perintah kepala sekolah, Rabu (28/10/2026).

Pekerjaan fisik yang diduga menggunakan kucuran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat ini dinilai sangat janggal karena berjalan layaknya “proyek siluman”. Di lokasi pengerjaan, tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang memuat nilai pagu anggaran, nama pelaksana, konsultan supervisi, maupun target waktu pelaksanaan.

Ketertutupan ini semakin diperparah oleh temuan warga di lapangan yang menduga seluruh pekerja bangunan sengaja diboyong dari luar daerah Kota Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diadang Security, Akui Perintah Kepala Sekolah

Sikap represif dan nirtransparansi dari pihak SMAN 14 Depok terbukti secara nyata lewat tindakan petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk. Salah satu petugas yang mengaku sebagai bagian dari Info Depok ini secara blak-blakan mengadang dan melarang keras jurnalis serta masyarakat untuk masuk.

Berdasarkan bukti rekaman langsung di lapangan, oknum tersebut mengakui adanya larangan akses informasi publik ini.

“Mohon maaf sebelumnya ya pak, dari pihak sekolah tidak memperbolehkan masuk. Hanya boleh mengambil gambar sampai di luar gerbang. Kegiatannya sedang membangun 3 gedung sekolah. Soal informasi dan anggarannya saya tidak tahu,” kata petugas keamanan saat dikonfirmasi kedua kali oleh empat jurnalis di lokasi, Kamis (29/10).

Ketika didesak mengenai alasan hukum pelarangan tersebut, petugas kembali memberikan pengakuan mengejutkan.

“Kepala sekolah yang perintahkan. Kegiatannya sudah berjalan sejak bulan Juli,” ucapnya blak-blakan.

Langgar UU Pers dan Keterbukaan Informasi Publik

Secara hukum, perintah isolasi informasi ini merupakan bentuk pembangkangan serius. Tindakan tersebut melanggar pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18, yang mengancam pelaku penghalangan tugas jurnalistik dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda lima ratus juta rupiah.

Kepala Satuan Pendidikan SMAN 14 Depok juga dinilai mengangkangi hak konstitusional insan pers dan masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tindakan represif ini juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mewajibkan transparansi pelayanan satuan pendidikan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Manuver dari Kepala Satuan Pendidikan SMAN 14 Depok, Siti Mariam Mumpuni, juga terbukti melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 58 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Publik dan Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik. Semua aturan tersebut secara tegas menyatakan setiap anggaran daerah wajib dikelola secara terbuka.

Menanggapi pengusiran tersebut, salah satu jurnalis yang diusir di depan gerbang sekolah melontarkan kritik menohok.

“Aneh kalau proyek fasilitas publik dijaga ketat kayak instalasi rahasia militer. Kalau memang kegiatan ini dikelola secara bersih dan benar, mengapa Kepala Sekolah Siti paranoid dan memperlakukan pers dan masyarakat seperti ancaman keamanan? Mungkin ini kali yang dimaksud dari slogan Jabar istimewa,” celetuknya.

Desak Gubernur Copot Kepala Sekolah

Ketertutupan yang terjadi di SMAN 14 Depok ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman nyata terhadap demokrasi di tingkat daerah. Masyarakat yang memeras keringatnya melalui pajak daerah berhak mengetahui ke mana dan bagaimana uang mereka dialokasikan.

Mobilisasi pekerja secara eksklusif dari luar wilayah tanpa melibatkan pekerja lokal kian menambah daftar panjang kecurigaan. Distribusi ekonomi dari proyek daerah ini menjadi tidak merata dan mengaburkan asas keberpihakan terhadap ekonomi warga lokal.

Polemik ini tidak boleh dibiarkan menguap tanpa sanksi. Koordinator dari Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi Pendidikan, Hotman Samosir, meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera bertindak.

Gubernur didesak untuk segera memeriksa dan mencopot Kepala Satuan Pendidikan SMAN 14 Depok, Siti Mariam Mumpuni, dari jabatannya karena terbukti menjadi aktor utama di balik kebijakan anti-transparansi dan penolakan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Kepala Satuan Pendidikan SMAN 14 Depok, Siti Mariam, mengelola sekolah yang notabene Negeri seperti mengelola perusahaan sendiri. Sekolah Negeri itu dibangun dan dirawat menggunakan pajak rakyat, bukan properti pribadi yang bisa dikelola sesuka hati tanpa mau diawasi oleh publik. KDM jangan hanya janji dan omon-omon di depan kamera,” pungkas Hotman Samosir.

Selain itu, Inspektorat Provinsi Jawa Barat didesak diterjunkan ke lokasi untuk mengaudit total kegiatan proyek fisik tersebut.

Tindakan represif dan ketertutupan di SMAN 14 Depok ini merupakan pembangkangan terhadap semangat Asta Cita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto. Kasus ini jelas mencederai poin krusial Asta Cita yang berkomitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Publik menunggu ketegasan konkret dari Gubernur Dedi Mulyadi dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat. Ketegasan memeriksa dan mencopot oknum kepala sekolah yang nirtransparansi dan alergi pers akan menjadi pembuktian apakah slogan Jabar Istimewa dan komitmen Asta Cita benar-benar ditegakkan di Jawa Barat, atau hanya berakhir sebagai pemanis pidato politik dan konten YouTube belaka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 14 Depok belum memberikan klarifikasi mengenai alasan pelarangan wartawan dan warga masuk, termasuk informasi detail mengenai pembangunan tiga gedung yang disebut telah berlangsung sejak Juli 2026. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II yang telah dihubungi berulang kali juga belum memberikan tanggapan.(Lia Hambali)

Reporter : Supriyadi

Berita Terkait

Sesak Karena Asap, Banjir, Biaya Hidup Naik, Paguyuban Pedagang Kuliner Pagaruyung Minta Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP
Koramil 12/LP Bersama Polsek Sungai Kanan Evakuasi Penemuan Mayat Laki-Laki di Lingkungan Langga Payung
Pembangunan Jembatan Gantung di Sipenggeng, Tapsel, Capai 50 Persen
TPID Kabupaten Karo Perkuat Strategi Pengendalian Inflasi Melalui High Level Meeting
Dewan Pers Tegaskan : Walau Belum UKW, Pelaku Karya Jurnalistik Tetap Disebut Wartawan
DPRD Bungkam, Diduga Takut Saham 2020 Diusut,..!!! 50 Anggota Dewan Tak Satupun Berani Tanda Tangan Surat Rekomendasi Pemeriksaan 
Koramil 17/Wonosegoro Diserbu 65 Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini
Babinsa Bersama Warga Lakukan Gotong Royong Dalam Penanaman Pohon

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Sesak Karena Asap, Banjir, Biaya Hidup Naik, Paguyuban Pedagang Kuliner Pagaruyung Minta Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Koramil 12/LP Bersama Polsek Sungai Kanan Evakuasi Penemuan Mayat Laki-Laki di Lingkungan Langga Payung

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung di Sipenggeng, Tapsel, Capai 50 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:50 WIB

TPID Kabupaten Karo Perkuat Strategi Pengendalian Inflasi Melalui High Level Meeting

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Akses Jurnalis Dilarang Masuk, Proyek Gedung Baru SMAN 14 Depok Dicurigai Jadi Proyek Siluman

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:26 WIB

DPRD Bungkam, Diduga Takut Saham 2020 Diusut,..!!! 50 Anggota Dewan Tak Satupun Berani Tanda Tangan Surat Rekomendasi Pemeriksaan 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Koramil 17/Wonosegoro Diserbu 65 Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Babinsa Bersama Warga Lakukan Gotong Royong Dalam Penanaman Pohon

Berita Terbaru