Jakarta, AgaraNews. Com // Ketua Dewan Pers Indonesia, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa status seseorang sebagai wartawan tidak gugur hanya karena belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Penegasan tersebut disampaikan Prof. Komaruddin dalam forum resmi Dewan Pers, menanggapi banyaknya pertanyaan terkait legalitas wartawan yang belum bersertifikasi.
“Wartawan itu meskipun mereka belum memiliki sertifikasi, apakah itu Muda, Madya, Utama, tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya,” ujar Prof. Komaruddin Hidayat dalam video yang beredar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Dewan Pers tetap menganggap produk yang dihasilkan sebagai produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism.
“Boleh jadi produknya kita anggap produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism, tetap produk jurnalistik. Kita melihat banyak wartawan yang memiliki kemampuan bagus menulis, punya attitude yang bagus, tapi mereka belum ada kesempatan untuk ikut sertifikasi,” jelasnya.
Atas pertimbangan tersebut, Dewan Pers menilai bahwa wartawan tersebut tetap sah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai jurnalis.
Lebih lanjut, Prof. Komaruddin menegaskan jaminan perlindungan bagi wartawan. Jika terjadi persoalan hukum terkait karya jurnalistiknya, maka penanganannya tidak bisa langsung diambil alih oleh kepolisian atau kejaksaan.
“Ketika ada persoalan, nggak bisa langsung ditangani sama polisi, nggak bisa langsung ditangani sama kejaksaan. Kita yang takeover,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi angin segar dan penguatan bagi ribuan wartawan di daerah yang hingga kini masih berjuang mendapatkan akses UKW, namun secara de facto telah bekerja secara profesional memenuhi kaidah jurnalistik.
Pernyataan Ketua Dewan Pers ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tidak mensyaratkan sertifikasi sebagai syarat mutlak seseorang disebut wartawan, melainkan pada kerja-kerja jurnalistik yang dilakukannya.
Dengan penegasan ini, Dewan Pers kembali mengingatkan semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk menghormati mekanisme sengketa pers melalui Dewan Pers, sebagai bentuk perlindungan kemerdekaan pers.
#SaveWartawan – Lindungi Wartawan, Jaga Kemerdekaan Pers.
Narasumber : Prof. Komaruddin Hidayat – Ketua Dewan Pers Indonesia
(Supriyadi/Lia Hambali)

























