Jakarta Timur, AgaraNews.com // Aktivitas bongkar muat gas LPG 3 kg bersubsidi milik agen resmi di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, terekam melakukan sejumlah pelanggaran prosedur keselamatan kerja.
Foto verifikasi lapangan diambil Kamis, 29/10/2026 pukul 12:47 WIB yang memperlihatkan truk merah bertuliskan Agen LPG 3 Kg Bersubsidi – PT. Cahaya Bintang Timur Raya.
Terdapat 3 kesalahan fatal yang terekam dalam aktivitas bongkar muat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pekerja Tanpa APD Lengkap :
Seorang pekerja terlihat memanjat bak truk dengan hanya memakai kaos, celana pendek, dan sandal jepit. Tidak ada helm pengaman, sepatu safety, sarung tangan, maupun sabuk pengaman kerja. Padahal tabung LPG berisi gas bertekanan tinggi yang wajib ditangani dengan APD.
2. Bongkar Muat di Bahu Jalan Tidak Rata & Tidak Aman :
Truk diparkir di lahan yang tidak rata dan berbatu, roda belakang berada di atas pembatas beton yang sudah miring. Posisi ini sangat tidak stabil dan berisiko membuat truk bergerak atau terguling saat tabung diturunkan.
3. Penumpukan Tabung Melon di Luar Gudang :
Puluhan tabung gas 3 kg (melon) ditumpuk tinggi di area terbuka di belakang truk, di bawah pohon, tanpa atap pelindung dari panas matahari, tanpa pagar pembatas, dan tanpa tanda peringatan area mudah meledak.
Sesuai SOP Pertamina dan Ditjen Migas ESDM, agen LPG bersubsidi wajib melakukan bongkar muat di pangkalan resmi yang berlantai datar, aman, dan pekerja wajib memakai APD lengkap. (Lia Hambali)
Reporter: Linna






















