Jakarta, AgaraNews.com // Pekerjaan penarikan kabel di salah satu ruas jalan utama di Jakarta menuai sorotan tajam dan keluhan warga. Betapa tidak, tumpukan kabel raksasa berwarna hitam dan merah dibiarkan menggeletak begitu saja hingga memakan badan jalan, tepat di depan sebuah Warteg yang ramai pembeli.
Kondisi berbahaya ini terekam dalam foto verifikasi lapangan Timemark Foto 100% Akurat pada Kamis, 30 Oktober 2026. Dalam foto tersebut, terlihat jelas dua orang pekerja dengan rompi oranye sedang berjongkok menarik kabel di dekat kotak panel listrik di tepi jalan.
Ironisnya, tidak terlihat satu pun standar keselamatan kerja (K3) yang diterapkan. Tidak ada barier pengaman oranye, tidak ada traffic cone, tidak ada garis pembatas, bahkan tidak ada satu pun petugas yang mengatur lalu lintas. Padahal lokasi tersebut merupakan jalan aktif yang setiap menit dilalui puluhan motor dan mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Papan Peringatan Tertutup Kabel, Pengendara Bingung
Di balik tumpukan kabel yang semrawut itu, terdapat papan informasi berwarna kuning yang hampir tidak terlihat karena tertutup gulungan kabel. Papan tersebut bertuliskan:
“MOHON MAAF – CABANG LATIHAN TUTUP SEMENTARA – MULAI 30 OKTOBER 2025 – 2 NOVEMBER 2025”
Akibat tertutup kabel, papan peringatan tersebut tidak bisa terbaca jelas oleh pengendara yang melintas dari kejauhan. Pengendara yang tiba-tiba kaget melihat kabel melintang di jalan pun harus banting setir mendadak.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengeluh, kondisi ini sudah terjadi sejak pagi hari dan sangat mengganggu aktivitas warga.
“Dari pagi kabelnya di situ aja, numpuk di jalan. Motor harus menghindar, takut kesangkut kabel. Mobil juga susah lewat. Harusnya kan dikasih pembatas, minimal ada cone biar orang tahu ada kerjaan. Ini nggak ada sama sekali, bahaya banget,” ujarnya dengan nada kesal.
Warga lainnya menambahkan, pekerjaan seperti ini sangat rawan menyebabkan kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua dan anak-anak yang berlalu-lalang.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Permen PUPR No.10/2021 tentang Standar K3 Konstruksi, setiap pekerjaan di area publik wajib memasang rambu pengaman, barrier, dan petugas pengatur lalu lintas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait siapa kontraktornya, berapa nilai proyeknya, dan mengapa standar keselamatan kerja (K3) di lokasi tersebut tidak diterapkan.
Masyarakat berharap Dinas Perhubungan, Suku Dinas Bina Marga, dan Kelurahan setempat segera turun tangan menegur pelaksana untuk merapikan kabel dan memasang rambu pengamanan demi keselamatan pengguna jalan.(Lia Hambali)
Reporter: Linna






















