Tanah Karo. Agaranews.com //
Kepala Desa Nageri Kecamatan Munte Kabupaten Karo menjadi perhatian warga desanya setelah proyek pengerasan jalan usaha tani (JUT) yang dikerjakannya diduga tanpa papan informasi, memicu kecurigaan dan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Proyek yang dianggap “proyek siluman” warga tidak tahu apa2 terkait pembangunan JUT, ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat tentang transparansi penggunaan dana publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek yang seharusnya menjadi wujud pembangunan untuk masyarakat justru menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi. Tanpa adanya papan informasi yang mencantumkan detail proyek seperti sumber dana, anggaran, dan volume pekerjaan, masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kepala desa sengaja menyembunyikan informasi untuk mengurangi volume pekerjaan demi keuntungan pribadi.
Menurut keterangan dari Sekretaris Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mereka tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Pernyataan yang seragam ini justru menambah kecurigaan bahwa ada upaya bersama untuk menutupi kebenaran. Sikap ini dinilai sebagai bentuk perlawanan hukum yang jelas melanggar prinsip transparansi yang diatur dalam UU KIP.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengatur sanksi bagi setiap pelanggaran. Pasal 54, 55, dan 52 UU KIP mengancam pelaku dengan pidana penjara dan/atau denda jika terbukti sengaja dan tanpa hak menyembunyikan informasi publik atau membuat informasi yang tidak benar. Meski demikian, kasus ini harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi di Komisi Informasi sebelum dapat dilanjutkan ke peradilan umum.
Dugaan pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait seperti PMD dan Inspektorat Kabupaten Karo, yang seharusnya memberikan edukasi dan motivasi kepada kepala desa agar mematuhi aturan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum agar kasus ini diusut tuntas karena uang negara digunakan untuk kemakmuran rakyat bukan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa.
Sementara awak media berusaha menghubungi kepala inspektorat lewat WhatsApp nya belum bisa terhubung.(RG)

































