Kepala Desa Nageri, Diduga Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:34 WIB

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Tanah Karo. Agaranews.com //
Kepala Desa Nageri Kecamatan Munte Kabupaten Karo menjadi perhatian warga desanya setelah proyek pengerasan jalan usaha tani (JUT) yang dikerjakannya diduga tanpa papan informasi, memicu kecurigaan dan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Proyek yang dianggap “proyek siluman” warga tidak tahu apa2 terkait pembangunan JUT, ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat tentang transparansi penggunaan dana publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​ Proyek yang seharusnya menjadi wujud pembangunan untuk masyarakat justru menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi. Tanpa adanya papan informasi yang mencantumkan detail proyek seperti sumber dana, anggaran, dan volume pekerjaan, masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kepala desa sengaja menyembunyikan informasi untuk mengurangi volume pekerjaan demi keuntungan pribadi.

Menurut keterangan dari Sekretaris Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mereka tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Pernyataan yang seragam ini justru menambah kecurigaan bahwa ada upaya bersama untuk menutupi kebenaran. Sikap ini dinilai sebagai bentuk perlawanan hukum yang jelas melanggar prinsip transparansi yang diatur dalam UU KIP.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengatur sanksi bagi setiap pelanggaran. Pasal 54, 55, dan 52 UU KIP mengancam pelaku dengan pidana penjara dan/atau denda jika terbukti sengaja dan tanpa hak menyembunyikan informasi publik atau membuat informasi yang tidak benar. Meski demikian, kasus ini harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi di Komisi Informasi sebelum dapat dilanjutkan ke peradilan umum.

Dugaan pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait seperti PMD dan Inspektorat Kabupaten Karo, yang seharusnya memberikan edukasi dan motivasi kepada kepala desa agar mematuhi aturan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum agar kasus ini diusut tuntas karena uang negara digunakan untuk kemakmuran rakyat bukan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa.

Sementara awak media berusaha menghubungi kepala inspektorat lewat WhatsApp nya belum bisa terhubung.(RG)

Berita Terkait

Ketua Gapensi Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat, Tuding Kadis Perkim LH Terima Suap Lahan Sawit seluas 7 H
Dewi Persik Siap Laporkan Akun Penyebar Fitnah Dirinya Meninggal Dunia
Alumni STP Jakarta di Lampung Bangun Soliditas, Siapkan Aksi Nyata untuk Sektor Perikanan
Kunjungan Kerja Pangdam XIX/TT di Bengkalis: Tegas Cek Kesiapan Prajurit dan Perkuat Respons Karhutla
Distribusi 36 Unit Mobil Damkar, Kodam XIX/TT Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla
Jembatan TMMD 128 Tingkatkan Akses dan Mobilitas Sehari-hari Warga Pasar Rawa
Rumah Disulap ,5 Warga Pasar Rawa Ucapkan Terimakasih Kepada TNI
Bukti Nyata, Bersama Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Membangun RTLH  

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:31 WIB

Ketua Gapensi Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat, Tuding Kadis Perkim LH Terima Suap Lahan Sawit seluas 7 H

Selasa, 28 April 2026 - 18:29 WIB

Dewi Persik Siap Laporkan Akun Penyebar Fitnah Dirinya Meninggal Dunia

Selasa, 28 April 2026 - 18:23 WIB

Alumni STP Jakarta di Lampung Bangun Soliditas, Siapkan Aksi Nyata untuk Sektor Perikanan

Selasa, 28 April 2026 - 17:01 WIB

Distribusi 36 Unit Mobil Damkar, Kodam XIX/TT Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla

Selasa, 28 April 2026 - 16:58 WIB

Jembatan TMMD 128 Tingkatkan Akses dan Mobilitas Sehari-hari Warga Pasar Rawa

Selasa, 28 April 2026 - 16:54 WIB

Rumah Disulap ,5 Warga Pasar Rawa Ucapkan Terimakasih Kepada TNI

Selasa, 28 April 2026 - 16:48 WIB

Bukti Nyata, Bersama Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Membangun RTLH  

Selasa, 28 April 2026 - 16:48 WIB

Wujudkan Keamanan Lingkungan, Pembangunan Pos Kamling TMMD 128 Mendekati Finish

Berita Terbaru