Tanah Karo, AgaraNews. Com // Kejaksaan Negeri Karo menggelar entry meeting pendampingan hukum dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo pada Senin, 1 September 2025. Pertemuan ini membahas terkait pembangunan Tembok Penahan Objek Wisata Si Piso-Piso, pemasangan Pagar Pengaman Objek Wisata Si Piso-Piso, dan bangunan gedung tempat kerja lainnya.
Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan objek wisata tersebut dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk memberikan dukungan hukum kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Karo dalam melaksanakan pembangunan objek wisata.
Kegiatan entry meeting ini dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Desy Angeline Simamora, S.H., Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Roy Andalan Pelawi, S.H., Jaksa Pengacara Negara, Dame Rasita Bangun, S.H., Yemima Siagian, S.H., dan Lina Sinulingga, S.H., M.H. Pertemuan ini membahas terkait rencana pembangunan objek wisata dan potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul.
Pendampingan hukum ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan objek wisata dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul.
Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk memberikan dukungan hukum kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Karo dalam melaksanakan pembangunan objek wisata. Kejaksaan Negeri Karo juga berharap bahwa pembangunan objek wisata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.
Dengan adanya entry meeting pendampingan hukum ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Karo dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo dalam melaksanakan pembangunan objek wisata.(Lia Hambali)


































