Jakarta, AgaraNews. Com //Proses penanganan pengaduan masyarakat terhadap sejumlah pejabat tinggi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memasuki babak baru. Pada Senin, 2 November 2026, Biro Pengamanan Internal (Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mulai melakukan pengambilan keterangan terhadap pelapor, Wilson Lalengke, terkait laporan yang ditujukan kepada mantan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, beserta tiga pejabat utama lainnya di lingkungan Polda Sumsel.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, usai memberikan keterangan kepada petugas penyelidik dari Unit II Detasemen B Biropaminal Divpropam Polri. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara daring melalui Zoom oleh seorang anggota penyelidik atau akreditor yang bertugas pada Unit II Detasemen B Biropaminal Divpropam Polri.
Proses tersebut menandai dimulainya tahapan pemeriksaan atas pengaduan yang sebelumnya diajukan melalui aplikasi pengaduan masyarakat Polri, Yanduan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2), Divpropam Polri telah menerima pengaduan tersebut dan menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen resmi Divpropam Polri tertanggal 22 Oktober 2026, disebutkan bahwa pengaduan masyarakat dari Wilson Lalengke berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam fungsi pengawasan dan tanggung jawab jabatan yang dilakukan oleh Irjen Pol Sandi Nugroho selaku Kapolda Sumatera Selatan, Johanes Bangun selaku Direktur Reserse Kriminal Umum, Parlindungan Lubis selaku Kepala Bagian Pengawasan Penyidik, serta Muhammad Sofwan Rosyidi selaku Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. Pengaduan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit II Detasemen B Biropaminal Divpropam Polri.
Menurut kronologi pengaduan yang disampaikan Wilson Lalengke kepada Divpropam, persoalan bermula dari ketidakjelasan tindak lanjut pengaduan terhadap seorang penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail, yang sebelumnya telah diproses melalui mekanisme etik dan disiplin. Tokoh pers nasional itu menyatakan bahwa selama beberapa kali mendatangi Mapolda Sumatera Selatan bersama korban yang didampingi, pihaknya tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai hasil penanganan perkara maupun putusan yang telah dijatuhkan terhadap teradu. Ia menggambarkan adanya situasi saling melempar tanggung jawab antarsatuan kerja sehingga masyarakat kesulitan memperoleh kepastian informasi institusional.
Dalam keterangannya kepada penyelidik Divpropam Brigpol Rhendi, Wilson Lalengke menegaskan bahwa inti persoalan bukan sekadar kegagalan bertemu dengan pimpinan kepolisian daerah, melainkan menyangkut efektivitas sistem kepemimpinan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban dalam organisasi kepolisian. Ia berpandangan bahwa setiap pejabat yang menduduki jabatan strategis wajib bertanggung jawab atas kinerja dan perilaku bawahannya.
“Jabatan bukanlah sekadar hak untuk menikmati fasilitas negara. Jabatan adalah amanah publik yang melekat dengan tanggung jawab moral dan institusional. Karena itu, pimpinan harus bertanggung jawab terhadap setiap bentuk kelalaian, penyimpangan, atau tindakan tidak profesional yang terjadi di bawah kewenangannya,” tegas aktivis HAM internasional itu.
Menurut Wilson Lalengke, masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi birokrasi yang berputar-putar tanpa kepastian. Ia menilai bahwa ketidakjelasan pelayanan dan sulitnya memperoleh jawaban resmi dari institusi penegak hukum dapat mengikis kepercayaan publik terhadap aparat negara.
Pandangan ini memiliki relevansi kuat dengan pemikiran filsuf politik Inggris John Locke (1632-1794). Locke menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan berasal dari kepercayaan publik dan hanya dapat dipertahankan apabila kekuasaan digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara. Ketika warga kesulitan memperoleh kejelasan, akuntabilitas, dan perlindungan hukum yang layak, maka kepercayaan itu perlahan runtuh.
Hingga berita ini diterbitkan, Divpropam Polri masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap pengaduan tersebut.(JS)

























