Kurang Dari 1 X 24 Jam Pelaku Tipu Gelap Diringkus Polsek Jatiuwung

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 09:41 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, AgaraNews.com // Respon cepat Penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor jenis matic merk Honda Vario berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Sabtu 04/10/2025 pukul 21;30wib

Hal demikian ini disampaikan oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Robi’in melalui Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Dery saat dikonfirmasi oleh awak media diruang kerjanya Mako Polsek Jatiuwung.

Kanit Reskrim AKP Dery menuturkan, ” Bahwa memang benar anggota kami dari unit Reskrim berhasil meringkus terduga pelaku penggelapan dan penipuan bernama YK alias Bokir asal Lebak Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Dery pun menjelaskan,” Kronologi penangkapan petugas kami berawal dari adanya laporan masyarakat yang jadi korban mendatangi Mako Polsek Jatiuwung pada hari sabtu 04/10/2025 pukul 08:00wib, korban telah melaporkan ke Polsek Jatiuwung bahwa 1 unit sepeda motor jenis matic Honda Vario dipinjam oleh kawan sekampungnya yang bernama yoki alias Bokir usia 26 tahun
Asal : Kp Cipinang, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Mendapat laporan dari korban, tim opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Dery didampingi Panit Opsnal penyidik Ipda Danu bersama anggota langsung menuju ke lokasi TKP untuk melakukan observasi dan meminta keterangan dari para saksi.

Setelah mendapatkan keterangan dari korban dan para saksi, didapati tempat tinggal korban mengontrak di Kp Cau Jatake.

Tanpa banyak basa basi, anggota opsnal pun berangkat menuju ke lokasi kontrakan si pelaku penggelapan dan penipuan.

Al-hasil anggota Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil meringkus YK (26th) alias Bokir dalam kontrakannya tanpa melakukan perlawanan.

Pada saat diintrogasi oleh petugas, YK (26th) mengakui bahwa motor yang dipinjam dari kawan sekampungnya dengan alasan mau menjenguk pamanya yang sedang sakit telah di jual kepada orang lain melalui sistim COD di daerah Kresek sebesar 3juta. duit hasil penjualan motor tersebut dipakai untuk judi slot online dan beli Narkoba jenis Sabu untuk happy.

Petugas unit Reskrim Polsek Jatiuwung pun membawa pelaku ke Mako Polsek Jatiuwung guna dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya YK (26th) pelaku penggelapan dan Penipuan dapat di jerat dengan pasal 372 Jo 378 ancaman hukuman penjara maksimal 4 – 7 Tahun.  ( Lia Hambali)

Berita Terkait

Danramil 03/Dewantara Pimpin Langsung Pembangunan Balai Yayasan Miftahul Jannah
Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP
PK PMII UIN Ar-Raniry Sukses Laksanakan MAPABA di STAI Tengku Chik Pante Kulu
Antisipasi Balap Liar, Polsek Padanghilir Patroli Bersinggungan Dengan Polsek Padanghulu
Geger! Makam Digali Orang Tak Dikenal, Polsek Gunung Malela Bergerak Cepat Pastikan Keamanan dan Ketenangan Warga
Buron Dua Bulan, Pelaku Penganiayaan Bersenjata Arit Akhirnya Dibekuk Tim Reskrim Polsek Gunung Malela
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit, Sempat Melawan Dengan Gunting
Polisi Tindaklanjuti Laporan Warga Melalui Call Centre 110 Soal Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Koja

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:02 WIB

Danramil 03/Dewantara Pimpin Langsung Pembangunan Balai Yayasan Miftahul Jannah

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:49 WIB

Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:32 WIB

PK PMII UIN Ar-Raniry Sukses Laksanakan MAPABA di STAI Tengku Chik Pante Kulu

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:31 WIB

Antisipasi Balap Liar, Polsek Padanghilir Patroli Bersinggungan Dengan Polsek Padanghulu

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:29 WIB

Geger! Makam Digali Orang Tak Dikenal, Polsek Gunung Malela Bergerak Cepat Pastikan Keamanan dan Ketenangan Warga

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:21 WIB

Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit, Sempat Melawan Dengan Gunting

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:19 WIB

Polisi Tindaklanjuti Laporan Warga Melalui Call Centre 110 Soal Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Koja

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:16 WIB

Manfaatkan Hari Libur Babinsa Sambangi Rumah Warga.

Berita Terbaru