Banda Aceh, agaranews.com – Ketua DPW Aliansi Lembaga Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud Padang, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang ditemukan di kapal KM Bintang Jaya asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kapal berkapasitas 1,5 ton itu sebelumnya diamankan oleh Satuan Polairud Polres Aceh Singkil di perairan Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, dan kini telah ditambatkan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Anak Laut sebagai barang bukti.
Mahmud menyebut penangkapan tersebut merupakan langkah cepat yang patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar penyelidikan tidak berhenti hanya pada level operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, aparat harus menelusuri lebih dalam kemungkinan adanya praktik pengkondisian di tengah laut antara kapal pelaku illegal fishing dengan pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat dalam transaksi solar ilegal.
“Kalau benar ada transaksi BBM ilegal berkaitan dengan penangkapan, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir yang merusak sistem pengawasan laut kita,” tegas Mahmud, Jumat (17/10/2025).
Mahmud menilai praktik illegal fishing adalah kejahatan serius yang mengancam ketahanan sumber daya laut, ekonomi pesisir, dan kelestarian lingkungan. Ia menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan, tanpa tebang pilih.
“Illegal fishing bukan pelanggaran ringan, tapi kejahatan terhadap sumber daya laut dan masa depan nelayan Aceh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahmud mengingatkan bahwa aktivitas kapal tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang larangan alat tangkap pukat harimau (trawl);
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berdampak luas terhadap ekosistem laut.
“Alat tangkap destruktif seperti trawl menghancurkan terumbu karang, mematikan biota dasar laut, dan menurunkan stok ikan secara drastis. Kerusakan ini bisa butuh puluhan tahun untuk pulih,” ungkapnya.
Selain melanggar hukum negara, Mahmud juga menilai aktivitas kapal itu telah menabrak hukum adat laut masyarakat Gosong Telaga, yang melarang kegiatan melaut setiap hari Jumat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai religius dan kearifan lokal.
“Kalau benar kapal itu ditangkap pada hari Jumat, maka pelanggarannya bukan hanya terhadap hukum negara, tetapi juga hukum adat yang dihormati masyarakat pesisir Aceh,” tambahnya.
Alamp Aksi Aceh mendesak Polairud, Kejaksaan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan penyelidikan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.
Mahmud juga meminta aparat menelusuri pemilik kapal yang sebenarnya, sumber solar yang digunakan, serta jaringan pemasok yang diduga memfasilitasi operasi kapal tersebut di wilayah Aceh.
“Jangan ada pengkondisian di tengah laut. Jika ada aktor yang melindungi atau membekingi aktivitas ini, KPK harus turun tangan. Ini bukan sekadar urusan nelayan, tapi persoalan integritas penegakan hukum,” sebutnya.
Seruan Tegas Mahmud, Laut Aceh Bukan Ruang Bebas Mafia, kasus ini menjadi momentum penting bagi aparat untuk menunjukkan keseriusan menjaga laut Aceh dari praktik ilegal yang merugikan rakyat.
Wilayah perairan Aceh Singkil, katanya, termasuk jalur strategis yang sering dimanfaatkan kapal asing masuk tanpa izin. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat pusat dan daerah dalam memperkuat pengawasan laut.
“Laut Aceh bukan ruang bebas untuk kapal asing dan mafia BBM. Jangan biarkan sumber daya alam kita dirampas di depan mata. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, hentikan segala bentuk permainan di laut,” tutup Mahmud Padang.
(Tim red,@lga)


































