Bonian, AgaraNews.com // Dana Desa dan Anggaran Dana Desa telah di programkan dan di anggarkan Pemerintah pusat salah satu untuk mengentaskan pencegahan Balita, usia lanjut ( lansia ) dan Ibu hamil ( bumil) dari stunting ( kekurangan gizi ). Program itu langsung di realisasikan melalui kelurahan kota / Desa, dengan harapan agar tepat sasaran kepada penerima manfaat.
Dalam hal ini, bila kita melihat apa yang terjadi di Desa Bonian, Kecamatan Silima Pungga Pungga Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, pasalnya, ketika awak media ini bersama tim menyambangi kantor Desa Bonian pada hari Rabu, 10/06/2026, sekira pukul 14.02 WIB. Ada warga mengatakan bahwasanya anggaran Stunting tidak di gunakan / realisasikan kepada penerima manfaat oleh oknum kepala Desa Bonian berinisial DM, menurut sumber ini, bahwa dana Stunting sebesar ratusan juta itu diduga tetap di masukkan ke dalam Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) di tahun 2024 silam, padahal pembagian stunting dan Ibu hamil ( bumil ) tidak pernah di lakukan di Desa Bonian, jadi kuat dugaan dana sebesar itu hanya ajang korupsi, ujar sumber informasi itu, nara sumber sengaja tidak di tuliskan di berita ini namun dapat di percaya.
Kemudian, untuk memastikan informasi dimaksud, tim awak media ini kembali mengunjungi kantor Desa Bonian pada hari Kamis, 11/06/2026 sekira pukul 09.36 WIB, untuk bertemu langsung dengan kepala Desa dimaksud guna mengklarifikasi apa yang di sampaikan oleh warga itu tentang dugaan Anggaran Stunting Fiktif tersebut.
Pada klarifikasi tersebut, oknum Kepala Desa Bonian berinisial DM di kantor kerjanya mengatakan,” balita di Desa Bonian tidak ada Stunting, namun anggaran tetap kita gunakan begitu juga dengan Makanan tambahan dan susu kepada Ibu hamil ( bumil ) tetap kita salurkan, ucap Kades DM.
Namun salah satu dari tim jurnalis menanyakan, apakah ada bukti dokumentasi ketika penyaluran Stunting pada tahun 2024 itu dan bisa kami melihatnya pak? Pinta jurnalis serius! Namun oknum kades DM berkilah, ya pokoknya ada pak dan itu sudah di Edit Inspektorat, dan mungkin nara sumber ini susah melihat orang Senang, dan senang melihat orang susah, ucapnya singkat.
Atas hal tersebut, tentu publik menduga ada korupsi dalam penggunaan dana Stunting anggaran tahun 2024-2025 ratusan juta itu, alasan kita cukup sederhana, kalau memang Makanan tambahan mencegah stunting itu benar di salurkan kepada Penerima manfaat, kenapa oknum Kepala Desa Bonian Kecamatan Silima Pungga pungga itu tidak berani menunjukkan dokumen seperti yang di minta oleh salah seorang jurnalis ini? Padahal setiap penggunaan uang Negara telah di atur oleh Undang-Undang dalam Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ). Untuk itu, publik berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menindak lanjuti dan memeriksa penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Bonian Tahun Anggara 2024-2025, karena kuat dugaan jadi ajang korupsi. Dan bila ada dalam penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Desa Bonian itu menyalahi Undang-Undang, agar dapat dikenakan sangsi hukum yang berlaku. ( JB )
—-110626—-





















