Subang, Agaranews.com -Tim Kuasa Hukum Korban sengketa lahan di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, mengapresiasi langkah responsif Kepolisian Sektor (Polsek) Blanakan dalam menerima audiensi dan menyerap aspirasi warga terkait dinamika keamanan di wilayah hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Tim Kuasa Hukum Korban Perempuan dan Anak, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama Advokat Darman Sri Gandi, S.H., M.H., mendorong jajaran kepolisian untuk memperkuat mitigasi dan deteksi dini agar gesekan di lokasi sengketa tidak memicu konflik sosial yang lebih luas.
“Kami mengapresiasi Kapolsek Blanakan yang menerima kami secara langsung. Kami berharap komunikasi ini segera ditindaklanjuti dengan langkah yang dapat dirasakan warga, terutama respons cepat jika muncul keributan atau ancaman susulan di lokasi sengketa,” tegas Rikha Permatasari dalam keterangan resminya, Jumat (6/11/2026).
Dalam audiensi tersebut, tim kuasa hukum menyoroti rentetan dugaan tindak pidana di lapangan, mulai dari pemakaian tanah tanpa izin, perusakan plang kantor hukum, hingga aksi pengancaman dan intimidasi yang menyasar kelompok rentan, yakni perempuan dan anak.
Rikha mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun timnya, sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam aksi intimidasi tersebut mengatasnamakan bagian dari Laskar Merah Putih (LMP) Subang. Ia mengimbau aparat penegak hukum bertindak tegas dan objektif dalam melakukan verifikasi lapangan.
“Polri hadir untuk masyarakat. Ketika muncul tanda keributan atau ancaman, kepolisian perlu merespons sejak dini, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait, serta mengambil langkah sesuai kewenangannya agar warga terlindungi. Pemeriksaan atas peristiwa yang sudah dilaporkan juga harus berjalan,” tutur mantan prajurit TNI AD tersebut.
Langkah preventif kepolisian ini sejalan dengan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta perlindungan dan pengayoman masyarakat yang dipertegas kembali pada Pasal 14 ayat (1) huruf e.
Terkait dugaan penguasaan lahan secara sepihak, tim kuasa hukum mengingatkan ketentuan Pasal 2 Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Pembuktian yuridis dinilai krusial untuk memastikan status kepemilikan objek tanah, keabsahan alas hak, serta legalitas penguasaan fisik di lapangan.
Sementara itu, aksi dugaan perusakan atau penghilangan plang milik kantor hukum dinilai memenuhi unsur pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026). Tim mendesak penyidik memeriksa secara mendalam dokumen pemasangan, rekaman kondisi fisik, serta keterangan saksi di lokasi.
Menanggapi pencatutan nama organisasi masyarakat dalam konflik tanah, Rikha merujuk pada Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d UU Ormas (UU No. 16 Tahun 2017). Aturan tersebut melarang keras ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, maupun mengambil alih wewenang penegak hukum.
Selain aspek penegakan hukum pidana, tim kuasa hukum memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan trauma korban. Pihaknya berkolaborasi aktif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Subang serta penggerak Motekar.
Langkah pendampingan ini mengacu pada amanat konstitusi Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, serta jaminan perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan dalam Pasal 59 ayat (2) huruf i dan Pasal 59A UU Perlindungan Anak. Demi menjaga keselamatan dan privasi korban, identitas serta lokasi pendampingan dirahasiakan secara ketat.
“Kami meminta kepolisian menjaga keamanan di lokasi sengketa, memeriksa setiap dugaan secara objektif, dan menyampaikan perkembangan penanganan kepada pelapor atau kuasa hukumnya. Pada saat yang sama, kami akan mengawal agar perempuan dan anak yang kami dampingi memperoleh perlindungan dan layanan pemulihan sesuai kebutuhan mereka,” kata Rikha menutup keterangannya. (Arju Herman/Lia Hambali)

























