Sergai,Agaranews.com // Polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat kini tercoreng dengan dugaan ulah oknum polisi personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga arogan.
Oknum personil Polres Sergai berinisial MS diduga melakukan penganiayaan dan pengerusakan serta pengancaman kepada korban seorang supir berinisial AS (21), warga Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai, di jalan perkebunan sawit Desa Bandar Pinang, Kecamatan Bintang Bayu, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Penasehat Hukum (PH) korban, Agustiawan S.H., MR Prabowo, S.H., dan Dedi Kurniawan, S.H., menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi ini terjadi ketika korban dan diduga pelaku oknum polisi itu beriringan mengendarai mobil di jalan perkebunan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Terduga pelaku dengan mengendarai mobil pickup akan mendahului mobil korban, namun karena jalan sempit terduga pelaku tidak bisa mendahului korban. Ketika dijalan yang lebar, terduga pelaku mendahului mobil korban dan memberhentikan mobil terduga pelaku didepan mobil korban langsung merusak mobil korban bagian kaca depan dan spion menggunakan senjata tajam jenis klewang yang dipegangnya.
“Tiba – tiba oknum polisi itu membacok kaca depan dan spion saya menggunakan kelewang sekitar panjang 1 meter. Selain itu dia memukul bagian wajah saya serta mengancam akan membunuh saya” ungkapnya.
Dikatakannya lebih lanjut, Kedatangannya ke Polres Sergai untuk memastikan dan mengkoordinir sejauh mana perkara yang sudah dialami oleh kliennya.
“Kehadiran kami disini pun juga untuk mempertanyakan dua surat laporan, yang mana laporan pertama itu di propam terkait dengan arogansinya seorang oknum anggota kepolisian yang masih aktif. Yang kedua terkait laporan polisi tindak pidana penganiayaan, pengerusakan, bahkan sampai pengancaman
yang dialami oleh klien kami Alfredo Siahaan”, terangnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Kapolres Sergai, penyidik, propam dan penyidik tindak pidana umum agar objektif dalam menangani perkara yang dialami oleh korban.
“Perkara, peristiwa yang dialami oleh klien kami ini, sudah termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang meresahkan masyarakat. Kami tidak menjamin apakah ada korban-korban yang lain. Maka dari itu atas nama klien kami ini, kami memperjuangkan agar mendapatkan keadilan jangan hanya karena ini oknum yang kami laporkan, jangan sampai berhenti sampai disini”, pungkasnya.
Agar diketahui, dua laporan ini tercatat pada nomor STPL : 338/X/2025/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut dan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam nomor : SPSP2/01/X/2025/Sipropam. (MS)


































