Tangerang, AgaraNews.com.– Seorang warga tengah berupaya mengurus dokumen kepemilikan tanah setelah Akta Jual Beli (AJB) asli miliknya dilaporkan hilang. Dokumen tersebut diperkirakan telah hilang sekitar enam bulan lalu, diduga setelah pemilik berpindah tempat tinggal.
Berdasarkan keterangan warga, hilangnya AJB baru menjadi persoalan serius ketika dirinya hendak melanjutkan proses pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertifikasi tanah yang sebelumnya dikenal dengan PRONA.
Dalam proses tersebut, dokumen AJB asli menjadi salah satu berkas yang diminta untuk melengkapi administrasi. Namun, karena dokumen tersebut tidak lagi ditemukan, pemilik berinisiatif mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga mengungkapkan, dirinya telah mendatangi pemerintah desa untuk mengurus sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat pernyataan kepemilikan tanah dan keterangan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam kondisi sengketa.
“Persyaratan dari desa sudah lengkap, termasuk pernyataan bahwa tanah tersebut milik saya dan tidak dalam sengketa. Namun, pihak kepolisian meminta data pendukung untuk proses penerbitan surat kehilangan AJB,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam proses pengurusan tersebut terdapat permintaan pengumuman kehilangan melalui dua media massa sebagai bagian dari kelengkapan administrasi yang diarahkan kepadanya.
Adapun luas tanah yang dimaksud diperkirakan sekitar 150 meter persegi.
Persoalan ini menjadi perhatian karena dokumen AJB memiliki peran penting dalam riwayat peralihan hak atas tanah. Kehilangan dokumen tersebut perlu ditangani melalui prosedur administrasi yang benar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk itu, warga diharapkan memperoleh penjelasan secara resmi mengenai persyaratan penerbitan surat kehilangan dari kepolisian serta ketentuan dokumen pengganti atau dokumen pendukung dari kantor pertanahan (BPN).
Proses pengurusan sertifikat tanah harus tetap mengacu pada ketentuan pertanahan yang berlaku. Kehilangan AJB tidak serta-merta menghapus hak keperdataan pemilik, sepanjang riwayat perolehan dan bukti kepemilikannya dapat diverifikasi sesuai prosedur.
Redaksi Radar Warta Nasional (RWN) membuka ruang klarifikasi kepada pihak kepolisian, pemerintah desa, maupun kantor pertanahan guna memperoleh penjelasan berimbang mengenai prosedur pengurusan AJB yang hilang. (Lia Hambali)
Reporter : Supriadi

























