Peringatan Keras untuk Aparat dan Pemerintah : Berhenti Membungkam Pers dengan Dalih Legalitas Palsu

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 22:44 WIB

50183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta -3/11/2025, AgaraNews.com // Organisasi jurnalis di Indonesia melancarkan kecaman keras terhadap praktik-praktik instansi pemerintah dan oknum aparat penegak hukum yang berulang kali menggunakan dalih legalitas palsu untuk membatasi ruang gerak dan bahkan mengintimidasi jurnalis. Praktik ini dinilai sebagai manipulasi hukum yang berbahaya dan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers.

Hermanius Borunaung, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), menegaskan bahwa pola-pola pembatasan ini bertentangan dengan semangat reformasi pers yang telah dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). “Kami mengecam keras pola-pola usang yang dilakukan pemerintah atau oknum tertentu yang selalu membatasi kerja jurnalis dengan alasan harus terdaftar di Dewan Pers atau wajib UKW,” tegas Hermanius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, menambahkan bahwa aparat di lapangan telah gagal paham secara struktural mengenai UU Pers. “UU ini secara eksplisit menghapus sistem perizinan. Selama jurnalis bekerja untuk perusahaan pers yang berbadan hukum sah dan namanya tercantum di boks redaksi, ia adalah jurnalis yang sah. Dewan Pers memiliki fungsi pengembangan profesionalisme, bukan lembaga pendaftar wajib,” ujar Ali Sopyan.

Penggunaan dalih legalitas yang keliru ini sering menjadi pintu masuk bagi pembatasan akses liputan hingga kriminalisasi jurnalis yang memberitakan isu korupsi, konflik agraria, atau pelanggaran HAM yang sensitif. Jhon, Sekretaris Jenderal PRIMA, menyoroti bagaimana UU Pers seolah mandul dan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Eric, Ketua II Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), menyerukan perlawanan tegas terhadap semua bentuk intimidasi. “Jurnalistik jangan pernah ragu untuk memberitakan sesuai hal yang jelas dan nyata. Lawan semua bentuk pembungkaman oleh kelompok tertentu. Jurnalis memiliki tugas moral dan hukum untuk mencari kebenaran, dan tugas itu tidak boleh dihalangi oleh dalih legalitas yang keliru atau intimidasi kekuasaan,” seru Eric P.

Organisasi-organisasi pers mendesak seluruh pimpinan lembaga penegak hukum untuk memastikan jajarannya memahami, menghormati, dan mematuhi Pasal 18 UU Pers yang mengancam hukuman pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers, serta menghentikan praktik kriminalisasi melalui jalur pidana umum.( Lia Hambali/Tim )

Berita Terkait

Polsek Padanghilir Sambangi Pos Satkamling, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Pomal Kodaeral I Belawan Lakukan Penindakan Begal, LBH Medan : Niat Baik Yang Bertentangan dengan Fungsi dan UU serta Tamparan Keras Terhadap Institusi Polri
Perdagangan Manusia dan Penipuan Online : Luka Moral Bangsa RI yang Harus Dihentikan, Ketum PPWI dan Tokoh HAM Dunia Prihatin,..!!!
Yonif 700 Raider Bantah Keterlibatan Anggota dalam Demo Ricuh di Kampus UMI
Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan di Menganti yang Kabur ke Malang
Terima Info Balap Lari Dari Call Center, Polres Tebingtinggi Cek Lokasi 
Sat Intelkam Polres Serdangbedagai Kokohkan Sinergitas Dengan Wartawan
Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 10:53 WIB

Percepat Pembangunan KDKMP Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Pengerjaan Di Lapangan Di Desa Binaan

Minggu, 26 April 2026 - 10:31 WIB

Upayakan Transformasi Layanan Kesehatan, Bupati Karo Temui Menkes Budi Gunadi Sadikin Bahas Pembangunan RSUD Karo

Minggu, 26 April 2026 - 10:27 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe

Minggu, 26 April 2026 - 10:23 WIB

Sidak Tambang Dolomit di Desa Mardingding: UPT 2 Dairi Instruksikan CV Karo Persada Abadi Hentikan Penjualan

Minggu, 26 April 2026 - 10:20 WIB

Pemkab Karo Izinkan Dana BOSP 2026 Digunakan untuk Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu

Minggu, 26 April 2026 - 10:12 WIB

Waspada Penipuan: Dinas Kominfo Karo Klarifikasi Akun Messenger Palsu Wakil Bupati Karo Komando Tarigan

Minggu, 26 April 2026 - 10:08 WIB

Pemkab Karo Gelar Musda I Forum TJSLBU Tahun 2026, Dorong Sinergi CSR Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Minggu, 26 April 2026 - 10:04 WIB

Bupati Karo: Forum TJSL Jadi Wadah Strategis Dukung Kemajuan Daerah dan Desa Terpencil

Berita Terbaru