Suriani Siboro SH, Ketum DPP Solidaritas Pers Indonesia Tegaskan : Kapolri Harus Ungkap Dalang Penyadap Presiden RI, Jangan Berhenti di Pelaksana

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 8 November 2026 - 21:53 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru , AgaraNews.com // Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Pers Indonesia (SPI), *Suriani Siboro, S.H.*, menegaskan dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hingga ke aktor intelektual atau dalang utamanya.

Pernyataan tersebut disampaikan SPI sebagai sikap organisasi pers di tengah pengusutan Bareskrim Polri yang telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

“Penyadapan terhadap Presiden bukan perkara biasa. Ini menyangkut kedaulatan negara, rahasia negara, dan martabat bangsa. Karena itu, Kapolri tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan. Dalangnya, pemberi perintahnya, penyandang dananya, penyedia alatnya, dan penerima hasil sadapannya harus diungkap seterang-terangnya,” tegas Suriani Siboro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SPI berdiri di belakang Presiden dan Kapolri untuk penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum, apa pun pangkat dan jabatannya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” lanjutnya.

1. FAKTA PENANGANAN PERKARA

Berdasarkan keterangan resmi Bareskrim Polri:

– Penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

– Dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026, dengan sasaran tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh ormas, aktivis, dan pengusaha.

– Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan penyidikan tidak hanya berfokus pada tersangka, tetapi juga pihak lain yang diduga memerintahkan aksi penyadapan tersebut: *“Semua akan kita telusuri.”*

– Kapolri telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung Kabareskrim untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal tersebut.

– Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pembentukan tim khusus merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyidikan. bcd4abe3

SPI menilai langkah pembentukan tim khusus tersebut harus diikuti dengan keterbukaan hasil penyidikan kepada publik secara berkala, agar tidak muncul spekulasi, fitnah, dan narasi liar yang memecah belah bangsa.

2. PERNYATAAN RESMI DPP SOLIDARITAS PERS INDONESIA

Dalam pernyataan sikap resminya, DPP SPI menyampaikan *7 tuntutan*:

1. Ungkap Dalang, Bukan Hanya Pelaksana

Kapolri dan Bareskrim diminta membongkar rantai komando secara utuh: siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, siapa yang menyediakan perangkat/teknologi, siapa yang mengoperasikan sistem, dan siapa yang menerima serta memanfaatkan hasil sadapan.

2. Usut Motif dan Aliran Dana

Motif politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak asing harus diungkap. SPI meminta penyidik menelusuri aliran dana, vendor teknologi, dan pihak yang diuntungkan dari hasil penyadapan.

3. Lindungi Kebebasan Pers

Jika terbukti menyasar wartawan dan media, penyadapan ilegal adalah serangan terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi. SPI menegaskan wartawan bukan musuh negara, melainkan pilar demokrasi.

4. Jaga Asas Praduga Tak Bersalah

SPI mengingatkan semua pihak agar tidak menghakimi dan tidak menyebarkan nama-nama tanpa bukti. Setiap orang yang disebut dalam perkara ini tetap berstatus diduga, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

5. Tolak Politisasi dan Fitnah

SPI menolak segala bentuk pelesetan, tuduhan tanpa bukti, dan pengaitan nama tokoh tanpa keterangan resmi penyidik. Penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti, bukan opini media sosial.

6. Dukung Pengawasan DPR RI

SPI mendukung Komisi III DPR RI mengawal perkara ini melalui fungsi pengawasan, termasuk rapat kerja dengan Kapolri yang dijadwalkan pada Kamis, 12 November 2026 untuk membahas dalang dan motif penyadapan. f5c1

7. Perkuat Tata Kelola Penyadapan yang Sah

SPI mendesak pemerintah dan Polri memperbaiki tata kelola _Lawful Interception_, pengawasan penggunaan sistem elektronik, dan mekanisme pertanggungjawaban aparat yang memiliki akses terhadap informasi sensitif.

3. DASAR HUKUM LENGKAP

A. Konstitusi — UUD 1945

– Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum. Semua warga negara, termasuk pejabat dan aparat, tunduk pada hukum.

– Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

– Pasal 28G ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

– Pasal 28J:Hak asasi dapat dibatasi hanya berdasarkan undang-undang untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak orang lain, serta ketertiban umum.

B. KUHP Baru — UU Nomor 1 Tahun 2023

Penyidik dalam perkara ini menjerat tersangka dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP ayat (1) dan (2). 1ffe

– Pasal 258 KUHP: Mengatur tindak pidana terkait penyadapan / intersepsi tanpa hak.

– Pasal 332 KUHP ayat (1) dan (2): Mengatur tindak pidana terkait akses ilegal dan perbuatan terhadap sistem elektronik / informasi elektronik tanpa hak.

C. UU Informasi dan Transaksi Elektronik — UU Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008)

– Pasal 31 ayat (1) dan (2): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.

– Pasal 31 ayat (3): Pengecualian hanya untuk intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

– Pasal 32 ayat (1): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

– Ancaman pidana dalam UU ITE berlaku kumulatif dengan ketentuan KUHP, tergantung konstruksi dakwaan jaksa.

Dalam perkara ini, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan penghapusan data elektronik. 1ffe

D. UU Telekomunikasi — UU Nomor 36 Tahun 1999

– Pasal 40: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

– Ketentuan ini menjadi dasar bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan secara sah oleh aparat penegak hukum dengan prosedur dan izin yang ditentukan undang-undang.

E. UU Pers — UU Nomor 40 Tahun 1999

– Pasal 4 ayat (1) dan (2): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

– Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

– Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

– Jika penyadapan menyasar wartawan, maka yang dilanggar bukan hanya privasi individu, tetapi juga kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

F. UU Kepolisian — UU Nomor 2 Tahun 2002

– Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

– Pasal 14-16: Kewenangan Polri dalam penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum.

G. UU Intelijen Negara — UU Nomor 17 Tahun 2011

– Penyadapan dalam konteks intelijen hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang, untuk kepentingan keamanan nasional, dan dengan prosedur yang ketat.

– Penyadapan di luar kewenangan, tanpa prosedur, dan untuk kepentingan politik atau pribadi adalah perbuatan melawan hukum.

H. Asas-Asas Hukum yang Berlaku

– Asas Legalitas: Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan undang-undang yang telah ada sebelumnya.

– Equality Before The Law: Semua orang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan pangkat, jabatan, dan kedudukan.

– Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence):Tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

– Due Process of Law: Proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan harus dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.

4. PENUTUP

DPP Solidaritas Pers Indonesia menegaskan, kasus ini adalah ujian bagi supremasi hukum Indonesia.

“Kebenaran tidak bisa disadap. Kebenaran tidak bisa dibungkam. Jika negara hukum ingin tegak, maka dalang penyadapan Presiden harus diungkap, diadili, dan dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tutup Suriani Siboro.

SPI menginstruksikan seluruh jajaran pengurus di daerah untuk mengawal proses hukum secara damai, objektif, dan tidak terprovokasi isu liar, serta melaporkan setiap indikasi intimidasi terhadap wartawan di wilayah masing-masing.

Catatan Redaksi: Naskah ini disusun sebagai berita pernyataan sikap berdasarkan perkembangan resmi Bareskrim Polri dan DPR RI per 8 November 2026. Kutipan langsung dari Kapolri, Kabareskrim, dan Karo Penmas Polri telah diverifikasi dari keterangan pers resmi. Untuk keperluan publikasi.      (ST/Lia Hambali)

Berita Terkait

Hadiri HUT Ke-42 Vihara Tri Ratna , Walikota Tanjungbalai,H. Mahyaruddin Salim,SE,MAP Sampaikan Sejumlah Hal Program Prioritas Pembangunan di Kota Tanjungbalai
Babinsa Tanjung Mulia Laksanakan Komsos dengan Peternak Kambing, Pererat Silaturahmi dengan Warga
Peltu Subianto Melaksanakan Komunikasi Sosial dengan Warga Binaan
Komsos Babinsa Dihari Libur Melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima
Serka Hari Wahyudi Bangun Tenda Korban Kebakaran
Babinsa Ujung Serdang Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Melalui Komsos
Babinsa Ajak Generasi Muda Manfaatkan Kesempatan Mendaftar TNI -AD
Babinsa Mabar Jalin Silaturahmi dan Kebersamaan Bersama Tokoh Agama dan Warga

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 23:31 WIB

Hadiri HUT Ke-42 Vihara Tri Ratna , Walikota Tanjungbalai,H. Mahyaruddin Salim,SE,MAP Sampaikan Sejumlah Hal Program Prioritas Pembangunan di Kota Tanjungbalai

Minggu, 8 November 2026 - 23:25 WIB

Babinsa Tanjung Mulia Laksanakan Komsos dengan Peternak Kambing, Pererat Silaturahmi dengan Warga

Minggu, 8 November 2026 - 23:22 WIB

Peltu Subianto Melaksanakan Komunikasi Sosial dengan Warga Binaan

Minggu, 8 November 2026 - 23:18 WIB

Komsos Babinsa Dihari Libur Melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima

Minggu, 8 November 2026 - 23:16 WIB

Serka Hari Wahyudi Bangun Tenda Korban Kebakaran

Minggu, 8 November 2026 - 23:11 WIB

Babinsa Ajak Generasi Muda Manfaatkan Kesempatan Mendaftar TNI -AD

Minggu, 8 November 2026 - 23:09 WIB

Babinsa Mabar Jalin Silaturahmi dan Kebersamaan Bersama Tokoh Agama dan Warga

Minggu, 8 November 2026 - 23:06 WIB

Wujudkan Lingkungan Pasar Bersih dan Sehat, Babinsa Koramil 0201-02/MT Bersama Warga Gelar Gotong Royong

Berita Terbaru

HEADLINE

Serka Hari Wahyudi Bangun Tenda Korban Kebakaran

Minggu, 8 Nov 2026 - 23:16 WIB