Tanah Karo, AgaraNews.com // Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara, telah menyelesaikan perkara tindak pidana Penganiayaan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice (RJ). Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/VII/2025/SPKT/POLSEK SIMPANG EMPAT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Juli 2025.
Penyelesaian perkara ini dilakukan pada hari Kamis, 6 November 2025, pukul 13.00 WIB, di Polsek Simpang Empat. Korban, Prabudi Sembiring (50 tahun), seorang petani/pekebun dari Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, dan terlapor, Abdul Niko Reza (26 tahun), seorang pelajar/mahasiswa dari Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan.
Korban telah mendapatkan keadilan atas perdamaian tersebut dan telah membuat BAP Lanjutan Korban. Korban juga telah membuat permohonan pencabutan Laporan. Dengan demikian, perkara ini telah diselesaikan secara Restorative Justice.
Kapolsek Simpang Empat, AKP. Domdom Panjaitan menyatakan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan contoh keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara tindak pidana. “Kami berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa keadilan dapat dicapai melalui pendekatan yang damai dan kekeluargaan,” ujarnya.
Dengan demikian, perkara ini telah diselesaikan secara Restorative Justice dan akan segera dihentikan proses penyidikannya.(Lia Hambali)



































