Tanah Karo, AgaraNews.com // Kejaksaan Negeri Karo kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Rabu, 19 November 2025, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo resmi menetapkan ACS (34), pemilik CV. Promiseland, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa di wilayah Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2020-2023.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan. Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajaguguk, S.H., (tautan tidak tersedia), yang baru 11 hari menjabat, menegaskan sikap tegas Kejari Karo dalam menangani korupsi. “Tidak akan ada tempat yang nyaman dan aman bagi para pelaku korupsi di Kabupaten Karo. Kami akan tetap mengejar bahkan hingga ke akar-akarnya. Yang pasti, praktik korupsi tidak dilakukan seorang diri. Ketika terdapat dua alat bukti, maka akan kami sikat!” tegas Kajari.
Sebagai jaksa perempuan pertama yang menjabat sebagai Kepala Kejari Karo, Danke Rajaguguk menekankan bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas. “Komitmen untuk memberantas korupsi ini akan selalu kami pegang secara integritas dan profesional agar masyarakat Karo mendapatkan keadilan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ACS diketahui sebagai pemilik CV. Promiseland, perusahaan pelaksana kegiatan pembuatan profil desa pada 20 desa di 4 kecamatan (Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran) pada kurun waktu 2020–2021. Fakta hukum menunjukkan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB, markup, dan kegiatan fiktif.
Kerugian keuangan negara untuk kegiatan pembuatan profil desa dan website desa mencapai Rp 1.824.156.997,- (Satu miliar delapan ratus dua puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah). ACS ditahan di Rutan Klas I A Medan – Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.
ACS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab. (Lia Hambali)


































