Sumedang, 21 November 2025, AgaraNews.com //.Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025 yang berlangsung sejak 6 hingga 15 November 2025. Dalam operasi selama 10 hari tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka tanpa satu pun residivis.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., memaparkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 59,80 gram sabu serta 10.868 butir obat-obatan tertentu (OKT) berupa Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextro. Seluruh barang bukti tersebut jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp100 juta, dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 11 tersangka tersebut, 4 tersangka dalam 2 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021 setelah melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Rincian kasus :
– Kasus Sabu: 4 kasus dengan 6 tersangka
– Kasus OKT: 5 kasus dengan 5 tersangka
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, antara lain Pasal 112 UU Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah terbongkarnya praktik peredaran sabu oleh seorang pengamen yang merangkap sebagai kurir. Tersangka W.A.H alias ABI (27) ditangkap di wilayah Jatisari, Tanjungsari, Sumedang, setelah diketahui melakukan transaksi sabu dengan modus menyimpan barang haram tersebut menggunakan sistem tempel sambil mengamen.(Lia Hambali)


































