Ayah Kandung Diduga Setubuhi Anak di Pademangan, Korban Kini Hamil Enam Bulan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 13:03 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AgaraNews.com // Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Kasus ini terungkap setelah keluarga melapor ke polisi pada 15 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G.S., membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses penyidikan sedang berjalan sesuai prosedur.

Peristiwa ini diduga terjadi pada April 2025 di rumah terlapor di Jl. Budi Mulia, Pademangan Barat. Korban yang masih berusia 16 tahun diduga mengalami tindakan persetubuhan berulang kali. Dari kejadian itu, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan, ” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ongkoseno pada Kamis (27/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga dan warga sekitar, serta mengamankan hasil visum, fotokopi KK, dan pakaiannya sebagai alat bukti.

Terlapor berinisial F, pria berusia 39 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas, kini tengah dalam proses penyidikan. Polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 dan/atau 82, yang mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak,” tambah Kompol Ongkoseno.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan orang terdekat yang seharusnya melindungi korban. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap psikologis korban yang masih di bawah umur,” pungkasnya.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi pemberkasan sebelum berkas dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Presidium Postidar Kecam Keras Amien Rais Terkait Sekkab Teddy Indra Wijaya
Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sidotopo, Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan
Dr dr Andre Yulius Jadikan Momentum Hari Buruh Sebagai Penghormatan Dedikasi Para Pekerja 
Dr dr Andre Yulius Dorong Standarisasi IPAL Berbasis Kesehatan Publik 
Kodim 0212/TS Rampungkan Jembatan Perintis Garuda di Padang Bolak Julu, Akses Warga Kembali Normal
KCBI Bogor “Semprot” Satpol PP: Proyek Mie Gacoan Jonggol Diduga Ilegal Dibiarkan,..!!!
Dugaan Beking Tambang Ilegal di Madina Seret Oknum TNI dan Polisi, Aktivis Desak Mabes Polri hingga Denpom Turun Tangan
Sekjen DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN): Disiplin Siswa Tak Boleh Disertai Kontak Fisik

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:13 WIB

Presidium Postidar Kecam Keras Amien Rais Terkait Sekkab Teddy Indra Wijaya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:08 WIB

Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sidotopo, Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:03 WIB

Dr dr Andre Yulius Jadikan Momentum Hari Buruh Sebagai Penghormatan Dedikasi Para Pekerja 

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:00 WIB

Dr dr Andre Yulius Dorong Standarisasi IPAL Berbasis Kesehatan Publik 

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:49 WIB

KCBI Bogor “Semprot” Satpol PP: Proyek Mie Gacoan Jonggol Diduga Ilegal Dibiarkan,..!!!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:44 WIB

Dugaan Beking Tambang Ilegal di Madina Seret Oknum TNI dan Polisi, Aktivis Desak Mabes Polri hingga Denpom Turun Tangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:33 WIB

Sekjen DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN): Disiplin Siswa Tak Boleh Disertai Kontak Fisik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:28 WIB

Peran Aktif Kodam XIX/Tuanku Tambusai dalam Peninjauan Rencana Pembentukan Kodam Kepulauan Riau

Berita Terbaru