Sergai,Agaranews.com // Empat (4) orang pria terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diamankan Polsek Dolok Masihul (Dolmas) Polres Serdang Bedagai (Sergai). Ke empat (4) orang pria itu yakni; MH, (19), warga Kecamatan Dolmas Kab. Sergai, lalu TLS, (27), warga Kec. Dolmas Kab. Sergai, serta TF, (28), warga Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan dan FS (19), warga Kec. Dolmas Kab. Sergai.
Penangkapan dilakukan dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP/ GAR / B / 104 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 22 Desember 2025. Yang mana peristiwa Curas itu terjadi pada Senin, (22/12/2025) sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan umum Dusun II Desa Batu 13 Kec. Dolmas Kab. Sergai – Sumut, dialami korban Jhon Crist Purba, Laki – laki, (19) warga Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi (Pelapor), dan Sanggam Pangaribuan, Laki – laki, (36) warga Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi – Sumut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 16.420.000,- (Enam Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Dari penangkapan yang dilakukan, turut diamankan barang bukti (BB) berupa; 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver BK 3998 NAW dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi menyebut kronologis kejadian bermula pada hari Senin (22/12/2025) sekira pukul 00.30 WIB, dijalan umum Dusun II Desa Batu 12 Kec. Dolokmasihul Kab. Sergai pada saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi BK 3998 NAW warna silver yang berboncengan dengan temannya, secara tiba-tiba diserempet oleh sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang dikendarai oleh 2 (Dua) orang laki-laki yang salah satunya berinisial MH yang mengakibatkan korban dan temannya terjatuh kedalam paret/selokan disekitar jalan umum Dusun II Desa Batu 12 Kec. Dolokmasihul Kab. Sergai.
Sontak secara langsung terduga pelaku MH memiting leher Korban dan bersamaan dengan itu temannya Sanggam Pangaribuan melarikan diri.
Terduga pelaku MH dan 1 (Satu) orang laki-laki yang tidak dikenali melakukan penganiayaan secara berulang kali kepada korban lalu terduga pelaku memukul bagian rahang korban dengan menggunakan tangan kanan lalu terduga pelaku MH menendang pinggang korban dengan menggunakan kaki yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
Pada saat korban sudah sadarkan diri, korban sudah tidak melihat sepeda motor dan handphone milik korban sudah hilang. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi dan luka-luka akibat dianiaya. Selanjutnya korban merasa keberatan dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Dolokmasihul sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Dan kronologis penangkapannya yakni pada hari Senin (22/12/2025) sekira pukul 21.57 WIB, korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Dolmas. Dari keterangan korban bahwa terduga pelaku adalah MH, warga Kec. Dolmas Kab. Sergai.
Selanjutnya Kapolsek Dolmas AKP H.D. Simanjuntak memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail HAR, S.H., dan Personil Unit Reskrim Polsek Dolmas melakukan penyelidikan dan menuju kediaman terduga pelaku MH dan berhasil mengamankan terduga pelaku MH saat di rumahnya.
Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, S.H., menjelaskan, dari keterangan terduga pelaku MH diperoleh beberapa nama terduga pelaku lainnya antara lain TLS, TF dan FS. Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Dolmas melakukan pengembangan dan menuju ke lokasi tersangka lainnya dan berhasil mengamankan ke 3 (tiga) terduga pelaku berinisial TLS, TF dan FS dikediamannya masing-masing.
Dan dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan BB 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol BK 3998 NAW dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO.
Kemudian terduga pelaku beserta BB diamankan di Mako Polsek Dolmas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Makopolres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai, Selasa (23/12/2025), mengkonfirmasi dan membenarkan penangkapan terhadap 4 terduga pelaku Pencurian dengan kekerasan berinisial MH, TLS, TF dan FS.
“Pasal Yang di persangkaan Pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan 2 ke 1 (e), 2 (e) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara”, pungkas IPTU L.B. Manullang. (MS)

































