SADIS,..!!! Oknum RT di Brebes ‘Mutilasi’ Bansos Rakyat: Tak Bayar, Tak Dapat Lagi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:43 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes – (25/12/2025), AgaraNews.com // Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Kesejahteraan Sosial (Kesra) kembali mencoreng program perlindungan sosial pemerintah. Di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, bantuan senilai Rp900.000 yang diterima 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong secara sistematis oleh oknum Ketua RT dengan dalih sumbangan pembangunan Madrasah Diniyah (Madin).

Informasi tersebut terungkap dari keterangan warga penerima bantuan. Salah satunya berinisial WL, yang mengaku didatangi langsung ibu Ketua RT saat penyerahan undangan bantuan.

“Saya dibilang dapat bantuan Rp900.000, tapi harus dipotong Rp400.000 untuk pembangunan madin. Kalau tidak mau, bulan berikutnya tidak akan dapat bantuan lagi dan digantikan orang lain,” ungkap WL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan dan intimidasi, karena hak warga atas bantuan negara dikaitkan dengan kewajiban memberikan sejumlah uang.

WL mengaku tidak pernah mengikuti musyawarah, tidak menandatangani persetujuan, dan tidak diberi pilihan untuk menolak.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari satu Kepala Dusun terdapat 9 RT dengan jumlah penerima berbeda-beda, dengan total 72 KPM. Dugaan pemotongan disebut terjadi di seluruh RT tersebut, meski tanpa mekanisme resmi dan tanpa transparansi kepada para penerima bantuan.

Praktik ini dinilai sebagai alarm nasional lemahnya pengawasan bantuan sosial di tingkat akar rumput.

Jika dugaan ini benar, maka bantuan negara yang seharusnya melindungi masyarakat miskin justru berubah menjadi alat tekanan oleh oknum aparat lingkungan.

Secara hukum, praktik tersebut diduga melanggar ketentuan penyaluran bantuan sosial yang mewajibkan bantuan diterima utuh oleh KPM tanpa potongan apa pun.

Selain itu, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur pemaksaan dengan memanfaatkan jabatan atau kedudukan.

Dugaan ini juga mengarah pada unsur pemerasan dan penyalahgunaan wewenang karena adanya ancaman pencoretan sebagai penerima bantuan.

Sejumlah pihak mendesak Kementerian Sosial, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh guna memastikan tidak adanya praktik serupa di daerah lain.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua RT, Kepala Dusun, maupun Pemerintah Desa Pandansari belum memberikan klarifikasi resmi.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Wujud Sinergitas Babinsa Dampingi Bidan Bantu Berikan Vitamin Kepada Pekerja Jembatan Gantung
Progres Capai 21,75 Persen, Babinsa Dan Warga Kebut Pengerjaan Jembatan Gantung Perintis
Wujud Nyata Pendampingan ke Petani Babinsa Bantu Panen Tanaman Kacang Panjang,di Desa Binaan
Wujud Nyata Pendampingan Babinsa Bantu Petani Panen Padi Di Desa Binaan
Babinsa Komsos Ke Warga Masyarakat Himbau Bahaya Narkoba
30 Titik Bor Air Bersih Sumbangan Jenderal Maruli Simanjuntak.MSc pada Masyarakat Pulau Samosir Provinsi Sumatra Utara
The Oxygen of Democracy: Why Press Freedom is a Universal Human Right, Pers International
Resmi Dilantik, GRIB Jaya PAC Wonoayu Gelar Syukuran dan Siap Tebar Manfaat Lewat Sinergi Sosial

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:12 WIB

Wujud Sinergitas Babinsa Dampingi Bidan Bantu Berikan Vitamin Kepada Pekerja Jembatan Gantung

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:10 WIB

Progres Capai 21,75 Persen, Babinsa Dan Warga Kebut Pengerjaan Jembatan Gantung Perintis

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:02 WIB

Wujud Nyata Pendampingan ke Petani Babinsa Bantu Panen Tanaman Kacang Panjang,di Desa Binaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:59 WIB

Wujud Nyata Pendampingan Babinsa Bantu Petani Panen Padi Di Desa Binaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:55 WIB

Babinsa Komsos Ke Warga Masyarakat Himbau Bahaya Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:57 WIB

The Oxygen of Democracy: Why Press Freedom is a Universal Human Right, Pers International

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:52 WIB

Resmi Dilantik, GRIB Jaya PAC Wonoayu Gelar Syukuran dan Siap Tebar Manfaat Lewat Sinergi Sosial

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:48 WIB

Kejari Sidoarjo Dinilai Responsif, Pelapor Apresiasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Desa Ngaban

Berita Terbaru