Serang Darurat Solar : Penimbun ilegal ‘Kucing-kucingan’, Polda Banten Kecolongan atau Tutup Mata,..???

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:46 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Serang – 26/12/2025, AgaraNews.com // Gudang yang diduga tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi di jalan Tasikardi Desa Margasana Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, kegiatan yang sudah sangat jelas merugikan konsumen dan negara.

Sebelumnya beberapa waktu lalu awak media sempat menayangkan pemberitaan serupa pada tanggal 02/12/2025, terkait lahan kosong yang diduga dijadikan gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi berlokasi di JL raya serang, cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu pemilik berinisial TD dan PWT, penimbunan BBM jenis solar subsidi, dan sudah kami laporkan langsung ke Polda Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan anggota Krimsus Polda Banten bernama Yoga menyampai ke awak media, beliau mengatakan bahwa lahan gudang tersebut yang berada di jalan raya Serang Pelamun, kami pihak polisi sudah kelokasi dan tempat tersebut sudah kosong tidak ada aktifitas. tegas yoga.

Sangat disayangkan jika memang para pelaku usaha ilegal tersebut nyatanya masih beroperasi dan hanya berpindah lokasi saja yang masih di wilayah hukum Polda Banten. Berarti pihak kepolisian khususnya Polda Banten benar benar kecolongan oleh para pelaku penimbun BBM jenis solar subsidi yang nyata nyata masih beroperasi.

Dari hasil investigasi di lapangan mereka mengisi BBM subsidi solar lalu ditampung oleh mobil transporter yang setiap hari bulak balik masuk ke gudang tersebut ,terkait kegiatan ilegal ini kami sebagai masyarakat sangat resah, maka dari itu kami akan segera melaporkan penemuan ini ke Polda Banten agar segera di tindak lanjuti.

“Hampir semua masyarakat sekitarnya tau tentang kegiatan ini, tetapi tidak ada satupun yang berani melaporkannya kemungkinan Boos ilegal ini kebal hukum, ada apa dengan Boos solar ilegal ini, kok tidak bisa tersentuh APH.

Padahal undang-undang penimbun solar ilegal itu sudah jelas tindakan pidana.

Penimbunan solar ilegal merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi (termasuk solar) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Ketentuan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM ilegal tanpa izin yang sah, terutama yang berkaitan dengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Wujud Sinergitas Babinsa Dampingi Bidan Bantu Berikan Vitamin Kepada Pekerja Jembatan Gantung
Progres Capai 21,75 Persen, Babinsa Dan Warga Kebut Pengerjaan Jembatan Gantung Perintis
Wujud Nyata Pendampingan ke Petani Babinsa Bantu Panen Tanaman Kacang Panjang,di Desa Binaan
Wujud Nyata Pendampingan Babinsa Bantu Petani Panen Padi Di Desa Binaan
Babinsa Komsos Ke Warga Masyarakat Himbau Bahaya Narkoba
30 Titik Bor Air Bersih Sumbangan Jenderal Maruli Simanjuntak.MSc pada Masyarakat Pulau Samosir Provinsi Sumatra Utara
The Oxygen of Democracy: Why Press Freedom is a Universal Human Right, Pers International
Resmi Dilantik, GRIB Jaya PAC Wonoayu Gelar Syukuran dan Siap Tebar Manfaat Lewat Sinergi Sosial

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:12 WIB

Wujud Sinergitas Babinsa Dampingi Bidan Bantu Berikan Vitamin Kepada Pekerja Jembatan Gantung

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:10 WIB

Progres Capai 21,75 Persen, Babinsa Dan Warga Kebut Pengerjaan Jembatan Gantung Perintis

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:02 WIB

Wujud Nyata Pendampingan ke Petani Babinsa Bantu Panen Tanaman Kacang Panjang,di Desa Binaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:59 WIB

Wujud Nyata Pendampingan Babinsa Bantu Petani Panen Padi Di Desa Binaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:55 WIB

Babinsa Komsos Ke Warga Masyarakat Himbau Bahaya Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:57 WIB

The Oxygen of Democracy: Why Press Freedom is a Universal Human Right, Pers International

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:52 WIB

Resmi Dilantik, GRIB Jaya PAC Wonoayu Gelar Syukuran dan Siap Tebar Manfaat Lewat Sinergi Sosial

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:48 WIB

Kejari Sidoarjo Dinilai Responsif, Pelapor Apresiasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Desa Ngaban

Berita Terbaru