Tebingtinggi,Agaranews.com // Dalam kegiatan restoratif justice, Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi melakukan mediasi atas kasus pencurian ringan dengan mempertemukan pihak yang bersangkutan di Polsek Rambutan Jalan Gunung Leuser Kota Tebingtinggi – Sumut, Selasa (30/12/2025).
Mediasi ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda K Napitupulu dengan menghadirkan KS alias Benot (17) warga Jalan Bukit Bundar selaku pihak pertama dan S (59) warga Jalan Gunung Martimbang selaku pihak kedua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan berawal pada hari Sabtu (20/12/2025) sekira pukul 15.15 WIB di Jalan Gunung Martimbang tepatnya dilahan sawit milik Sumarni telah terjadi tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh KS alias Benot.
Dalam hal ini, S merasa dirugikan atas perbuatan Benot yang melakukan pencurian, namun Polsek Rambutan kemudian menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak akhirnya dipertemukan dan dimediasi di Polsek Rambutan bersama Kanit Reskrim dan Anggota Unit Reskrim, kemudian Benot mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada S selaku pihak kedua.
S memaafkan Benot yang berjanji tidak akan melakukannya lagi dan apabila melakukan lagi maka siap dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan membuat surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani kedua pihak. (MS)

































