Agaranews.com Tanah Karo – Banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat bukan hanya menyisakan duka yang mendalam bagi masyarakat di pelosok desa , tidak terkecuali para pendamping Desa yang harta, rumah dan keluarga menjadi korban banjir yang terjadi di Sumatera Utara tepatnya 27 November 2025.
Peran Pendamping Desa disaat Bencana Banjir tetap berperan aktif di posko posko penanggulangan banjir dan menggalang dana dan bantuan bagi para masyarakat yang terpapar Bencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebuah kenyataan yang pahit ketika bencana melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat , Bagaikan Gemuruh yang Mengguncang di siang hari , tepatnya Tgl 29 Desember 2025, beredar luas Surat Keputusan tentang nasib Para pendamping Desa yang tertuang dalam SK 733 yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, dimana sekitar 1.150 orang Pendamping Desa di Wilayah Provinsi Sumatera Utara harus kehilangan Pekerjaannya disaat para pendamping Desa di beberapa wilayah seperti Langkat, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Deli Serdang harus menghadapi Bencana banjir yang belum usai , disaat yang sama harus kehilangan pekerjaannya.
Sebuah pertanyaan yang muncul di ungkapan para pendamping di laman media sosial Apa salah kami dan dimana penghargaan negara yang diberikan atas peran dan bakti Kami. selaku Pendamping Desa.
“Dimana hati Bapak Pak Menteri Desa, apakah ini yang akan kalian jadikan “proyek” untuk tahun 2026, sehingga kami bapak pecat tanpa sebab Pak? Kami sudah bertahun – tahun berkerja Pak untuk memastikan Dana Desa dan program pembangunan desa lainnya berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran. Khususnya di daerah daerah Provinsi Sumatera Utara.(Rajab Tarigan)

































