Sergai,Agaranews.com // Aktifitas Galian C Penambangan Pasir diduga ilegal di bantaran sungai Padang di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, semakin memprihatinkan.
Pantauan media ini, Senin (23/12/24), ada sekitar sepuluhan, 10 sampai 11 titik penambangan pasir sungai bebas menyedot pasir sungai dengan menggunakan pompa mesin diesel diduga tanpa mengantongi ijin dari dinas terkait.
Namun anehnya, aktifitas Galian C tambang pasir sungai tersebut seolah bebas tanpa ada tindakan dari pemerintah ataupun dari aparat penegak hukum. Aktifitas Galian C pertambangan pasir liar tersebut diduga berpotensi merugikan negara, karena tidak ada pajak yang disetorkan dari kegiatan pertambangan pasir diduga ilegal tersebut.
Kepada media ini seorang warga Desa Naga Kesiangan mengatakan, bahwa tangkahan – tangkahan pertambangan pasir sungai tersebut diduga ilegal alias tidak memiliki ijin. “Kurang lebih segitu la (sepuluhan),” ucapnya, sembari meminta agar indentitasnya tidak dipublikasikan.
Dilanjutkannya, diduga tidak ada ijin nya itu, katanya lagi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Galian C Pertambangan Pasir tersebut sudah berlangsung lama, diduga semuanya tidak mengantongi ijin dari pemerintah melalui dinas terkait.
“Kayaknya semua itu gak ada ijin nya pak, kalaupun ada ijin nya, kemungkinan sudah mati dari beberapa tahun lalu, sekarang pengurusan ijinkan dari provinsi, Dinas ESDM dan BWS bang,” terangnya.
Masyarakat lainnya juga meminta kepada Polres Tebingtinggi, melalui Kapolres Tebingtinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., agar dapat menertibkan aktivitas pertambangan pasir sungai di Desa Naga Kesiangan yang diduga kuat ilegal tersebut, untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan.
“Tolong Pak Kapolres agar tangkahan pasir yang diduga Ilegal supaya ditertibkan, karena semakin hari semakin bertambah banyak, kalau memang tidak ada ijinnya, sebaiknya ditutup saja,” pintanya, sembari mengatakan agar identitasnya tidak identitasnya dipublikasikan. (MS)