Dukung Transparansi Lowongan Kerja, GRIB Jaya Sidoarjo Siap Pantau Sistem OSS dan Kinerja Perusahaan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 22:27 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidoarjo || Agaranews.com -Senin, (5/1/26) Isu ketimpangan penyerapan tenaga kerja di Kotak Delta memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Sidoarjo secara resmi menyatakan sikap pasang badan untuk mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2014. Mereka menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Sidoarjo tidak boleh hanya menyisakan polusi, melainkan harus memberikan solusi bagi pengangguran lokal.

​Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini memperketat pengawasan terhadap seluruh entitas bisnis, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Berdasarkan Pasal 22 Perda Sidoarjo No. 9 Tahun 2014, perusahaan diwajibkan mengutamakan tenaga kerja lokal yang memiliki KTP Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Secara teknis, perusahaan wajib memenuhi kuota minimal 60% hingga 70% tenaga kerja lokal, terutama untuk kategori tenaga kerja non-keahlian (unskilled labor). Kebijakan ini merupakan turunan dari semangat Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang tetap mengamanatkan perlindungan bagi tenaga kerja dalam negeri.

​Ketua DPC Grib Jaya Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro, menegaskan bahwa ormasnya tidak akan tinggal diam melihat adanya potensi “permainan” dalam rekrutmen karyawan.

​”Ini adalah soal keadilan sosial dan kedaulatan ekonomi warga Sidoarjo. Jangan sampai pabrik berdiri megah di depan mata, tapi pemuda-pemuda kita hanya bisa melihat truk lewat. Kami tidak ingin rakyat hanya jadi penonton di rumah sendiri!” tegas Selamet dengan nada lugas.

​Selamet telah menginstruksikan jajaran pengurus di tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC) hingga ranting untuk melakukan fungsi kontrol sosial. Jika ditemukan perusahaan yang menutup akses informasi lowongan kerja bagi warga sekitar atau sengaja mendatangkan tenaga kerja luar daerah tanpa alasan teknis yang jelas, Grib Jaya siap melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

​Implementasi ini diperkuat dengan beberapa instrumen hukum yang melandasi kewajiban perusahaan, di antaranya:

​UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 33): Menekankan bahwa penempatan tenaga kerja harus diarahkan pada pemanfaatan tenaga kerja yang ada di daerah tersebut secara maksimal.

​Pasal 45 UU Ketenagakerjaan (Pasca Ciptaker) Mengatur kewajiban pendampingan tenaga kerja asing oleh tenaga kerja lokal sebagai upaya Transfer of Knowledge (alih pengetahuan).
​Perda Sidoarjo No. 9 Tahun 2014: Mengatur mekanisme sanksi administratif bagi pelanggar.

– ​Teguran Tertulis, Diberikan secara bertahap (SP 1 hingga SP 3).
– ​Denda Administratif, Sanksi finansial sesuai tingkat pelanggaran.
– ​Sanksi Pamungkas, Pembekuan kegiatan usaha hingga
pencabutan izin operasional secara permanen.

​Menjawab kebutuhan industri 4.0, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Disnaker juga terus mematangkan integrasi pelaporan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini bertujuan agar setiap lowongan kerja bersifat transparan dan dapat diakses langsung oleh masyarakat Sidoarjo.

​Disisi lain, penguatan Balai Latihan Kerja (BLK) menjadi kunci agar putra daerah tidak kalah bersaing secara kompetensi. Perusahaan pun sebenarnya diuntungkan secara efisiensi biaya mobilisasi dan terciptanya social license to operate (izin sosial) yang lebih kondusif jika mempekerjakan warga sekitar.

​Grib Jaya Sidoarjo berharap, dengan pengawalan yang ketat ini, angka kemiskinan dan pengangguran di Sidoarjo dapat ditekan secara signifikan, menjadikan investasi sebagai motor kesejahteraan rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas.(Arju Herman/Lia Hambali)

Berita Terkait

PERERAT SILATURAHMI, BABINSA KORAMIL 05/DARUL MAKMUR LAKUKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN
Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Binaan*
Pererat Silaturahmi, Babinsa Komsos dengan Warga Binaan
Babinsa Posramil Tadu Raya bantu pencarian korban tenggelam di sungai Krueng Tadu
Babinsa laksanakan komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP Desa Langkak
Babinsa Posramil Ketambe Pantau Perbaikan Jalan Nasional Yang Rusak di Terjang Banjir Badang
Jaga Keselamatan Warga Yang Melintas Babinsa Koramil 0108-04/ Babussalam Cek Jembatan Darurat
Babinsa Koramil 0108-04/Babussalam Jalin Anjangsana ke Peternak ayam Kampung

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 09:26 WIB

PERERAT SILATURAHMI, BABINSA KORAMIL 05/DARUL MAKMUR LAKUKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN

Senin, 4 Mei 2026 - 09:21 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Binaan*

Senin, 4 Mei 2026 - 08:02 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Komsos dengan Warga Binaan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:00 WIB

Babinsa Posramil Tadu Raya bantu pencarian korban tenggelam di sungai Krueng Tadu

Senin, 4 Mei 2026 - 07:58 WIB

Babinsa laksanakan komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP Desa Langkak

Senin, 4 Mei 2026 - 07:40 WIB

Jaga Keselamatan Warga Yang Melintas Babinsa Koramil 0108-04/ Babussalam Cek Jembatan Darurat

Senin, 4 Mei 2026 - 07:38 WIB

Babinsa Koramil 0108-04/Babussalam Jalin Anjangsana ke Peternak ayam Kampung

Senin, 4 Mei 2026 - 07:35 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Bantu petani Panen Tanaman Cabe

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Binaan*

Senin, 4 Mei 2026 - 09:21 WIB

ACEH TENGGARA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Komsos dengan Warga Binaan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:02 WIB