Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

Redaksi Jawa Tengah

- Redaksi

Rabu, 7 September 2022 - 21:09 WIB

40138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – AGARANEWS.COM Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP.

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu (7/9).

Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” ucapnya.

Baca Juga :  Mantaapp,..!!! Wakapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Langsung Operasi Yustisi.

Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.

“Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tuturnya.

Reporter; intan jr

Red: Hand

Berita Terkait

Doakan Kesembuhan, Babinsa Koramil 0204-15/Sipispis Beri Sembako ke Lansia Sakit Menahun
Cepat Tanggap Satgas Pamtas Statis Yonif 122/TS Berikan Pertolongan Kesehatan Kepada Masyarakat
HMI Sumut Bantu Advokasi Masyarakat Yang Terdampak Aktivitas Industri PT Kaya Beton
Lepas Sambut Kepemimpinan di Korem 071/ Wijayakusuma
Waduh,..!!! Warna Cat Kantor Desa Paritokan “Belang-Belang”. Kock Bisa,..???
Pramuka Gudep 09.279-09.280 Pangkalan Perguruan Al Washliyah Tinokkah Gelar Giat ASAH Perjusami
Disaksikan Ketua Dewan Pembina Ferdy Sembiring, DPC GRIB Jaya Medan Serahkan Mandat 24 PAC
Kapolres Pakpak Bharat, Gelar Pemusnahan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:09 WIB

Doakan Kesembuhan, Babinsa Koramil 0204-15/Sipispis Beri Sembako ke Lansia Sakit Menahun

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:05 WIB

Cepat Tanggap Satgas Pamtas Statis Yonif 122/TS Berikan Pertolongan Kesehatan Kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:59 WIB

HMI Sumut Bantu Advokasi Masyarakat Yang Terdampak Aktivitas Industri PT Kaya Beton

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:56 WIB

Lepas Sambut Kepemimpinan di Korem 071/ Wijayakusuma

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:49 WIB

Waduh,..!!! Warna Cat Kantor Desa Paritokan “Belang-Belang”. Kock Bisa,..???

Sabtu, 4 Mei 2024 - 13:51 WIB

Disaksikan Ketua Dewan Pembina Ferdy Sembiring, DPC GRIB Jaya Medan Serahkan Mandat 24 PAC

Sabtu, 4 Mei 2024 - 13:47 WIB

Kapolres Pakpak Bharat, Gelar Pemusnahan Narkotika Jenis Ganja

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kodam I/BB Klarifikasi Penangkapan Tersangka Narkoba di Asrama TNI AD Glugur Hong Medan

Berita Terbaru

HEADLINE

Lepas Sambut Kepemimpinan di Korem 071/ Wijayakusuma

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:56 WIB