FMPK-AS: Janji Plasma Sawit Bupati Aceh Singkil Omong Kosong, Tiga Bulan Berlalu Tanpa Eksekusi

Hidayat Desky

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:59 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil agaranews.com — Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) menilai janji Bupati Aceh Singkil untuk menuntaskan persoalan kebun plasma sawit dalam waktu tiga bulan sebagai kebohongan politik yang diumumkan ke publik tanpa keberanian eksekusi. Hingga tenggat waktu berakhir, pemerintah daerah dinilai tidak menunjukkan satu pun langkah konkret dalam menegakkan hak masyarakat.

Fakta yang disoroti FMPK-AS merujuk pada pernyataan resmi Bupati Aceh Singkil bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 8 Oktober 2025 lalu.

Saat itu, pemerintah secara terbuka berjanji akan menyelesaikan kewajiban kebun plasma sawit sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang. Bahkan, dalam forum tersebut juga dijanjikan pembentukan tim terpadu untuk menangani persoalan plasma secara menyeluruh dan terukur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga kini janji tersebut dinilai tak lebih dari sekadar pernyataan di atas panggung. Tim terpadu yang dijanjikan tidak pernah dibentuk, sementara tidak ada laporan perkembangan, transparansi kebijakan, maupun sanksi terhadap perusahaan sawit yang diduga mengabaikan kewajiban plasmanya.

Padahal sebelumnya, Bupati Aceh Singkil sempat memanggil dan melontarkan peringatan keras kepada lima perusahaan sawit besar di hadapan publik. Sayangnya, sikap tegas tersebut dinilai hanya berhenti sebagai konsumsi media. Setelah sorotan publik mereda, tidak ada tindak lanjut berupa langkah administratif maupun penegakan hukum.

Ketua FMPK-AS, M. Yunus, menegaskan bahwa kegagalan memenuhi janji tiga bulan merupakan bukti lemahnya keberpihakan politik kepala daerah terhadap kepentingan rakyat.

“Berani bicara di depan kamera, tapi lumpuh saat harus bertindak. Memanggil perusahaan tanpa sanksi hanyalah sandiwara. Janji tiga bulan kini terbukti menipu harapan masyarakat Aceh Singkil,” tegasnya pada selasa (13/1/2026).

Menurut FMPK-AS, kewajiban kebun plasma bukan persoalan sukarela, melainkan perintah hukum yang mengikat. Ketika pemerintah kabupaten tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan, maka yang terjadi adalah pembiaran sistematis terhadap pelanggaran. Kondisi tersebut dinilai terus menguntungkan perusahaan, sementara masyarakat sekitar perkebunan dirugikan secara struktural.

Lebih jauh, FMPK-AS menilai pemerintah daerah seolah kehilangan nyali ketika berhadapan dengan korporasi. Tidak ada keterbukaan data mengenai perusahaan yang patuh maupun yang melanggar kewajiban plasma. Tidak ada pelibatan masyarakat, serta tidak terlihat satu pun kebijakan yang mencerminkan keberanian politik.

“Pemerintah daerah tampak lebih takut pada perusahaan sawit daripada bertanggung jawab kepada rakyat. Ini bukan lagi kelalaian administratif, melainkan kegagalan moral dan politik,” lanjut M. Yunus.

FMPK-AS mengingatkan bahwa pembiaran berkepanjangan terhadap persoalan plasma sawit berpotensi memperparah konflik agraria, memperlebar ketimpangan ekonomi, serta memicu gejolak sosial di Aceh Singkil. Jika kondisi ini terus dibiarkan, pemerintah daerah dinilai tidak bisa lepas tangan dari dampak sosial dan politik yang akan muncul.

Atas dasar itu, FMPK-AS secara tegas mendesak Bupati Aceh Singkil untuk membuka secara transparan data resmi realisasi plasma seluruh perusahaan sawit tanpa pengecualian, menjatuhkan sanksi administratif dan hukum kepada perusahaan yang melanggar kewajiban plasma, serta menghentikan praktik pencitraan dengan membuktikan keberanian politik melalui tindakan nyata.

“Rakyat tidak butuh pidato dan janji di media. Rakyat butuh keadilan. Jika Bupati Aceh Singkil terus memilih diam, maka publik berhak mempertanyakan: siapa sebenarnya yang sedang dibela—rakyat atau korporasi?” tutup M. Yunus.

Tim Redaksi agaranews

Berita Terkait

Presidium Postidar Kecam Keras Amien Rais Terkait Sekkab Teddy Indra Wijaya
Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sidotopo, Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan
Dr dr Andre Yulius Jadikan Momentum Hari Buruh Sebagai Penghormatan Dedikasi Para Pekerja 
Dr dr Andre Yulius Dorong Standarisasi IPAL Berbasis Kesehatan Publik 
Kodim 0212/TS Rampungkan Jembatan Perintis Garuda di Padang Bolak Julu, Akses Warga Kembali Normal
KCBI Bogor “Semprot” Satpol PP: Proyek Mie Gacoan Jonggol Diduga Ilegal Dibiarkan,..!!!
Dugaan Beking Tambang Ilegal di Madina Seret Oknum TNI dan Polisi, Aktivis Desak Mabes Polri hingga Denpom Turun Tangan
Sekjen DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN): Disiplin Siswa Tak Boleh Disertai Kontak Fisik

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:13 WIB

Presidium Postidar Kecam Keras Amien Rais Terkait Sekkab Teddy Indra Wijaya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:08 WIB

Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sidotopo, Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:03 WIB

Dr dr Andre Yulius Jadikan Momentum Hari Buruh Sebagai Penghormatan Dedikasi Para Pekerja 

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:00 WIB

Dr dr Andre Yulius Dorong Standarisasi IPAL Berbasis Kesehatan Publik 

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:49 WIB

KCBI Bogor “Semprot” Satpol PP: Proyek Mie Gacoan Jonggol Diduga Ilegal Dibiarkan,..!!!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:44 WIB

Dugaan Beking Tambang Ilegal di Madina Seret Oknum TNI dan Polisi, Aktivis Desak Mabes Polri hingga Denpom Turun Tangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:33 WIB

Sekjen DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN): Disiplin Siswa Tak Boleh Disertai Kontak Fisik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:28 WIB

Peran Aktif Kodam XIX/Tuanku Tambusai dalam Peninjauan Rencana Pembentukan Kodam Kepulauan Riau

Berita Terbaru