Tanah Karo – Karo,Kamis ,15-2-2025, AgaraNews .com // Bertempat di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Kabanjahe
Sidang Agenda Pengaduan Maladministrasi Pengadilan Negeri Kabanjahe ditunda terkait eks Jambur Lige (Tempat Pertemuan) yang dieksekusi pada Desember 2025 ditunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perihal penundaan tersebut disebabkan tergugat kedua tidak hadir, pada sidang yang digelar di PN Kabanjahe ruang Candra, Kamis (15/1/2026).
Hakim Ketua dipimpin Ristama SH dengan dua anggota nya, mempertanyakan kepada asisten Minola Sebayang selaku Kuasa Hukum penggugat, terkait surat untuk dilakukan sidang ketiga guna dihadiri tergugat kedua, tidak sampai ke tujuan sesuai KTP tergugat, dinyatakan tidak sah.
Sementara tergugat pertama Edi Barus yang diwakili pengacara nya hadir.
“Kita tunda sidang nya tiga minggu ke depan, disebabkan surat sidang tidak diterima tergugat kedua,” ungkap Hakim Ketua.
Pihak penggugat Jenda Kita Br Barus, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang menyayangkan ketidak hadiran tergugat kedua.
Pihaknya juga sudah melaporkan Panitera PN Kabanjahe ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Akibat surat administrasi tidak akurat kepada pihak klien nya.
“Kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tingkat dua ke Mahkamah Agung. Mengingat PK tingkat dua yang kami ajukan bukanlah barang haram di pengadilan,” ungkapnya.
Diketahui Jambur Lige tersebut dibeli orang tua penggugat, Jenda Kita Br Barus sejak tahun1937 dengan luas tanah 7615 meter bujur sangkar.
Sementara rumor terkait pencopotan Panitera PN Kabanjahe, dibantah keras Jubir PN Kabanjahe Rizka Fauzan SH.
“Sampai saat ini tidak ada pencopotan secara internal Panitera di PN Kabanjahe,” imbuhnya.(Donal)
































