Medan, AgaraNews. Com // Serda H. Siregar selaku Babinsa Kelurahan Glugur Darat I, Koramil 0201-02/MT melaksanakan kegiatan monitoring pelaksanaan eksekusi satu unit rumah warga oleh tim terpadu Pemerintah Kota Medan. Eksekusi dilakukan karena bangunan tersebut dinilai menyimpang dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kegiatan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai, berlokasi di Jalan Pasar III Gang Mulia, Lingkungan 13, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Monitoring yang dilakukan Babinsa bertujuan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Eksekusi dilaksanakan oleh tim terpadu Pemko Medan yang melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Bhabinkamtibmas, serta perangkat Kelurahan Glugur Darat I dan Kecamatan Medan Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasi Trantib Kelurahan Glugur Darat I Sabardi, Babinsa Serda H. Siregar, Bhabinkamtibmas, Kepling 13 Haprizal Shiddiq, anggota Trantib Kecamatan Medan Timur, Katim Pol PP beserta anggota, Korwil Perkim, serta pemilik rumah yang menjadi objek eksekusi.
Selama pelaksanaan kegiatan, seluruh unsur yang terlibat menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Aparat keamanan dan pemerintah setempat berupaya menjaga situasi tetap kondusif serta meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar lokasi eksekusi.
Serda H. Siregar menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI dalam membantu pemerintah daerah. “Kami hadir untuk memonitor dan memastikan proses eksekusi berjalan sesuai ketentuan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah,” ujarnya. Kegiatan eksekusi berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. (Fahmi/Lia Hambali)
































