DPC GRIB JAYA Sidoarjo Layangkan Surat Audiensi ke Kajari Terkait Kejanggalan Dakwaan Warga

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:19 WIB

50149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo ||Agaranews.com -Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC GRIB JAYA) Kabupaten Sidoarjo resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Sabtu, (17/1/26). Langkah ini dipicu oleh dugaan kuat adanya praktik kriminalisasi terhadap dua warga, Abd. Wahab dan Nur Khasanah, yang saat ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

​Ketua DPC GRIB JAYA Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan penerapan pasal yang dinilai janggal. Ia menyoroti kemunculan “pasal siluman” secara mendadak saat berkas perkara memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari kepolisian ke kejaksaan.

​Berdasarkan surat resmi bernomor 015/DPC-GRIBJAYA/SDA/I/2026, kejanggalan tersebut terlihat pada perbedaan pasal yang disangkakan sejak awal penyidikan hingga ke meja hijau:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Di Polresta Sidoarjo, Penyidik Satreskrim hanya menetapkan Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin secara bersama-sama).

​Di Kejari Sidoarjo (Tahap II), Muncul tambahan Pasal 160 KUHP
(tentang penghasutan) yang sebelumnya tidak pernah ada dalam proses penyidikan awal.

​”Kami mencatat ada kejanggalan yang sangat mencolok. Berdasarkan keterangan pengadu, saat di kepolisian mereka hanya disangkakan pasal 167 jo 55. Namun, secara mengejutkan pada Tahap II di Kejaksaan, muncul Pasal 160 KUHP. Ini yang memicu dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap saudara kami,” tegas Slamet Joko Anggoro. ​

Menolak Intervensi serta Menuntut Transparansi ​Meski kasus sudah bergulir di pengadilan, Slamet menegaskan bahwa GRIB JAYA tidak bermaksud mengintervensi independensi hakim.

Sebaliknya, pihaknya menuntut klarifikasi dari jaksa penuntut umum (JPU) mengenai landasan hukum perubahan dakwaan tersebut. ​

“Tuntutan jaksa sudah dibacakan, artinya tugas penuntutan sementara selesai. Kami ingin beraudiensi untuk menanyakan landasan hukum munculnya pasal tambahan tersebut. Jangan sampai hukum tajam ke bawah karena pesanan pihak tertentu. Kami berdiri di sini untuk memastikan tegaknya keadilan yang murni,” tambahnya.

​Tembusan hingga Pusat ​Sebagai bentuk keseriusan dan transparansi, surat permohonan audiensi ini juga ditembuskan kepada ​Ketua Umum GRIB JAYA (H. Hercules RM), ​Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ​Kapolresta Sidoarjo, ​Bupati Sidoarjo.

​Hingga berita ini diunggah, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan pernyataan resmi terkait permohonan audiensi maupun tudingan perubahan pasal tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kejari Sidoarjo demi keberimbangan informasi (cover both sides).(Arju Herman/Lia Hambali)

Berita Terkait

TMMD 128 Gebang,Perubahan Dimulai Dari Kebersamaan dan Kerja Ikhlas
Kayu Usang Disulap TNI Menjadi Jembatan Kokoh,Menjawab Kebutuhan Warga Pasar Rawa akan Akses Lebih Layak
Advokat Rikha Permatasari: Rakyat Kecil Bukan Tumbal Kekuasaan: Hukum Jangan Dipermainkan
Camat Cilograng Terharu Sampaikan Ucapan Perpisahan di Acara Pengajian Ulama Umaro
Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Selesaikan Renovasi Musholah Babujanah, Warga Apresiasi
Rehab Musholah Babujanah Rampung, Umat Muslim Desa Pasar Rawa Nyaman Beribadah
Kordinasi Program TMMD 128 Langkat, Letda Inf Rezky : Tetap Jaga Kesehatan dan Utamakan Faktor Keselamatan Kerja
Apel Pagi Kordinasi Program TMMD 128 Langkat,Letda Inf Rezky : Tetap Jaga Kesehatan dan Utamakan Faktor Keselamatan Kerja

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:26 WIB

TMMD 128 Gebang,Perubahan Dimulai Dari Kebersamaan dan Kerja Ikhlas

Rabu, 29 April 2026 - 10:22 WIB

Kayu Usang Disulap TNI Menjadi Jembatan Kokoh,Menjawab Kebutuhan Warga Pasar Rawa akan Akses Lebih Layak

Rabu, 29 April 2026 - 10:15 WIB

Advokat Rikha Permatasari: Rakyat Kecil Bukan Tumbal Kekuasaan: Hukum Jangan Dipermainkan

Rabu, 29 April 2026 - 10:09 WIB

Camat Cilograng Terharu Sampaikan Ucapan Perpisahan di Acara Pengajian Ulama Umaro

Rabu, 29 April 2026 - 10:04 WIB

Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Selesaikan Renovasi Musholah Babujanah, Warga Apresiasi

Rabu, 29 April 2026 - 09:54 WIB

Kordinasi Program TMMD 128 Langkat, Letda Inf Rezky : Tetap Jaga Kesehatan dan Utamakan Faktor Keselamatan Kerja

Rabu, 29 April 2026 - 09:50 WIB

Apel Pagi Kordinasi Program TMMD 128 Langkat,Letda Inf Rezky : Tetap Jaga Kesehatan dan Utamakan Faktor Keselamatan Kerja

Rabu, 29 April 2026 - 09:44 WIB

Polres Karo Gelar Rikkes Berkala, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima

Berita Terbaru