Bengkulu, AgaraNews.com // Dengan mengerahkan kekuatan penuh hingga menurunkan alat berat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Pasar Panorama, Senin (19/1/2026).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari peringatan keras yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah kepada para pedagang. Fokus penertiban diarahkan kepada PKL dan pemilik kios yang menggunakan badan jalan, melebihi batas yang ditentukan, serta menggelar dagangan di atas trotoar.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Ia menyebut, apel penertiban kali ini merupakan yang kedua, setelah pada apel pertama para pedagang telah diberikan peringatan dan tenggat waktu untuk membongkar lapak yang melanggar aturan.
“Hari ini adalah apel kedua. Pada apel pertama sudah kami ingatkan secara tegas, pedagang yang melanggar Perda, memakai badan jalan, atau masih berjualan di trotoar akan ditertibkan,” tegas Sahat.
Menurutnya, sebagian pedagang telah menunjukkan kesadaran dengan membongkar lapak secara mandiri. Satpol PP, kata Sahat, siap membantu proses pembongkaran bagi pedagang yang kooperatif. Namun, bagi yang masih membandel, penindakan tegas tak terelakkan.
“Jika mereka membutuhkan tenaga, Satpol PP siap membantu. Sebaliknya, jika masih ada yang membandel, alat berat sudah kami siapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu, Alex P, menepis alasan pedagang yang mengaku tidak memiliki tempat berjualan. Ia menegaskan pemerintah telah menyediakan kios resmi di dalam area pasar.
“Kami sudah berkali-kali menghimbau sebelum apel hari ini. Kios di dalam pasar sudah disiapkan. Jadi kalau masih ada pedagang yang bilang tidak ada tempat, itu bohong,” kata Alex dengan nada tegas.
Di sisi lain, salah satu pedagang, Ningsih, mengaku memilih membongkar kiosnya sendiri setelah menerima imbauan dari pemerintah. Untuk sementara, ia memindahkan barang dagangannya ke rumah sambil menunggu penempatan kios.
“Barang dagangan kami bawa dulu ke rumah sebelum dapat tempat,” ucapnya.
Ningsih juga mengakui bahwa kios tempatnya berjualan selama ini dibangun secara mandiri tanpa sewa sejak tahun 2000 silam, meski berada di area yang melanggar ketentuan.
Penertiban ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menegakkan Perda, menata kawasan Pasar Panorama, serta mengembalikan fungsi jalan dan trotoar demi ketertiban, kenyamanan, dan kepentingan umum.(Hasan/Lia Hambali)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


































