Rutan Bukan Untuk Hukuman Ringan, Lapas Bukan Soal Berat Ringannya Vonis

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:00 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Opini – 29/1/2026, AgaraNews.com // Salah satu kekeliruan yang paling sering berulang dalam pemberitaan dan percakapan publik adalah anggapan bahwa hukuman di bawah lima tahun dijalani di Rutan, sedangkan hukuman di atas lima tahun harus di Lapas. Anggapan ini keliru, menyesatkan, dan berpotensi merusak prinsip dasar hukum pidana serta pemasyarakatan.

Dalam sistem hukum Indonesia, Rutan dan Lapas tidak dibedakan berdasarkan lama hukuman, melainkan berdasarkan status hukum seseorang. Rutan adalah tempat bagi mereka yang masih berstatus tersangka atau terdakwa yakni orang yang belum diputus bersalah secara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara Lapas diperuntukkan bagi narapidana, yaitu mereka yang telah dijatuhi vonis tetap oleh pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, mitos “batas lima tahun” terlanjur hidup di tengah masyarakat. Bahkan, tidak jarang ikut diperkuat oleh pernyataan aparat, narasi media, atau asumsi publik yang tidak berbasis aturan. Padahal, tidak satu pun peraturan perundang – undangan baik KUHAP maupun Undang-Undang Pemasyarakatan yang mengatur penempatan tahanan atau narapidana berdasarkan lama pidana.

Kekeliruan ini bukan soal sepele. Ketika seseorang yang masih berstatus terdakwa disebut “sudah di Lapas”, publik dengan mudah menarik kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah divonis bersalah. Di sinilah asas praduga tak bersalah terancam runtuh oleh narasi yang salah kaprah. Lebih jauh, ini membuka ruang *trial by media* dan stigmatisasi sebelum pengadilan berbicara.

Fakta di lapangan memang menunjukkan adanya tahanan Rutan yang ditempatkan di Lapas. Namun hal itu bersifat teknis dan administratif, umumnya karena overkapasitas, bukan perubahan status hukum. Secara hukum, mereka tetap tercatat sebagai tahanan, dengan hak dan kewajiban yang berbeda dari narapidana. Menyamakan keduanya adalah kekeliruan serius.

Redaksi menilai, pelurusan ini penting bukan hanya untuk kepentingan edukasi publik, tetapi juga untuk menjaga marwah hukum itu sendiri. Negara hukum tidak boleh membiarkan kesalahan istilah berkembang menjadi pembenaran sosial. Rutan bukan simbol hukuman ringan, dan Lapas bukan label hukuman berat. Keduanya adalah instrumen hukum dengan fungsi yang jelas dan berbeda.

 

Media, aparat penegak hukum, dan pejabat publik memiliki tanggung jawab yang sama untuk menggunakan istilah secara tepat. Karena dalam hukum, satu kata yang keliru bisa mengubah persepsi, dan satu persepsi yang salah bisa merusak keadilan.

Sudah saatnya mitos lima tahun itu dihentikan. Yang menentukan Rutan atau Lapas bukan lamanya hukuman, melainkan status hukum. Dan selama putusan belum inkracht, setiap orang tetap berhak atas praduga tak bersalah.     ( ST/Lia Hambali)

Berita Terkait

Demokrasi Sakit Jika Pers Dibungkam ! FPII : Kriminalisasi Jurnalis Adalah Kejahatan Konstitusi
LDII Jakarta Utara Satukan Langkah, Tingkatkan Kapasitas Organisasi Berbasis Ekoteologi
Ribuan Warga Padati Launching Jalan Santai Jasutra, Tebar 800 Bibit Nila dan Lele di Danau Duta Harapan Bekasi Utara
Generasi Muda LDII Rungkut Kidul Edukasi Peduli Lingkungan Lewat Bank Sampah
Kades Buncitan Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa
Waspada Konsumen, Perusahaan MDM di Sidoarjo Diduga Gunakan Logo Halal Palsu dan Label PT Bodong
Danramil 03/Dewantara Pimpin Langsung Pembangunan Balai Yayasan Miftahul Jannah
Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 00:43 WIB

Demokrasi Sakit Jika Pers Dibungkam ! FPII : Kriminalisasi Jurnalis Adalah Kejahatan Konstitusi

Senin, 4 Mei 2026 - 00:39 WIB

LDII Jakarta Utara Satukan Langkah, Tingkatkan Kapasitas Organisasi Berbasis Ekoteologi

Senin, 4 Mei 2026 - 00:33 WIB

Ribuan Warga Padati Launching Jalan Santai Jasutra, Tebar 800 Bibit Nila dan Lele di Danau Duta Harapan Bekasi Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 00:25 WIB

Generasi Muda LDII Rungkut Kidul Edukasi Peduli Lingkungan Lewat Bank Sampah

Senin, 4 Mei 2026 - 00:20 WIB

Kades Buncitan Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:02 WIB

Danramil 03/Dewantara Pimpin Langsung Pembangunan Balai Yayasan Miftahul Jannah

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:49 WIB

Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:32 WIB

PK PMII UIN Ar-Raniry Sukses Laksanakan MAPABA di STAI Tengku Chik Pante Kulu

Berita Terbaru

HEADLINE

Kades Buncitan Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa

Senin, 4 Mei 2026 - 00:20 WIB