Dugaan Kekerasan dan Pelanggaran Prosedur Penangkapan di Polsek Candi Sidoarjo Disorot Publik,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:25 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidoarjo, AgaraNews.com — Dugaan tindak kekerasan fisik serta pelanggaran prosedur hukum dalam proses penyidikan di Polresta Sidoarjo mencuat ke ruang publik.

Kasus ini menyeret seorang warga bernama Pendi, yang saat ini ditahan terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB, saat adik Heri Efendi hampir terserempet kendaraan yang dikemudikan Iwan Maulana.

Teguran Heri terkait dugaan penggunaan telepon genggam saat berkendara justru dibalas dengan kata-kata makian.

Situasi kemudian memanas ketika kendaraan tersebut berhenti dan salah satu penumpangnya turun untuk menantang berkelahi.

Heri Efendi memilih menghindar dan kembali ke sekitar rumah.

Pada saat bersamaan, Heri diketahui baru pulang kerja dan sedang duduk santai di belakang rumah Iwan Maulana. Tak lama kemudian, istri adiknya datang memberi tahu bahwa adik Heri sedang menuju rumah Iwan Maulana.

Mengetahui hal tersebut, Heri Efendi segera menuju ke depan rumah Iwan Maulana.

Di lokasi, Heri melihat langsung adik kandungnya dan Iwan Maulana saling kejar-kejaran, hingga akhirnya adik Heri terjatuh dan diduga dipukuli oleh Iwan Maulana.

Melihat kejadian itu, Heri Efendi berusaha melerai dengan menarik Iwan Maulana, sementara Sogleng, yang berada di lokasi, menarik adik Heri Efendi untuk meredakan situasi. Namun kondisi justru semakin memburuk.

Anak Iwan Maulana diduga turut melakukan kekerasan dengan memukul Pendi menggunakan benda keras, disebut berupa tong berisi perkakas kerja atau bak sampah besar bekas cat tembok, yang mengenai bagian kepala. Heri Efendi sempat menangkis pukulan tersebut dengan tangannya, namun benturan tetap mengakibatkan luka fisik serta trauma psikologis pada korban.

Penangkapan Tanpa Surat, Disertai Dugaan Kekerasan
Pasca kejadian, Pendi ditangkap di rumahnya oleh aparat kepolisian.

Namun penangkapan tersebut diduga dilakukan tanpa memperlihatkan surat penangkapan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat penangkapan baru diketahui dibuat setelah Pendi diamankan.

Yang menjadi sorotan serius, penangkapan tersebut diduga dilakukan dengan pendampingan langsung oleh Iwan Maulana, yang merupakan pihak terlibat langsung dalam peristiwa tersebut. Bahkan, dalam proses penangkapan, Pendi disebut mengalami tindakan pemukulan.

Selain itu, hingga penangkapan dilakukan, Pendi tidak pernah menerima panggilan secara patut, baik sebagai saksi maupun sebagai terlapor.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas serta kepatuhan prosedural dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Dugaan Ketidaklengkapan BAP dan Saksi Lemah
Dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), muncul dugaan bahwa Iwan Maulana tidak memberikan keterangan secara lengkap dan transparan kepada penyidik, khususnya terkait dugaan keterlibatan anaknya dalam tindakan pemukulan terhadap Pendi.

Fakta tersebut dinilai tidak dituangkan secara utuh dalam BAP, sehingga berpotensi memengaruhi objektivitas dan imparsialitas proses penyidikan.

Tak hanya itu, saksi-saksi yang diajukan oleh pihak Iwan Maulana juga dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai, karena tidak menyaksikan langsung peristiwa pemukulan, melainkan hanya memperoleh informasi berdasarkan keterangan pihak lain.

Upaya Hukum dan Pendampingan Kuasa Hukum
Saat ini, tim kuasa hukum yang mewakili Heri Efendi tengah menempuh upaya hukum berupa pelaporan balik atas dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang dialami. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pencarian keadilan serta untuk membuka fakta secara utuh dan berimbang.

Selama menjalani masa penahanan, Pendi didampingi oleh tim kuasa hukum dari Partai Super Terbuka Indonesia (PSI) DPD Kabupaten Sidoarjo.

Tim pendamping hukum menyatakan telah melakukan pendampingan intensif serta koordinasi hukum guna memastikan seluruh hak-hak tersangka terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dorongan Transparansi dan Profesionalisme Aparat
Press release ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus sebagai dorongan agar aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik luas dan diharapkan mendapat evaluasi serius, guna menjaga serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(Redho/Lia Hambali)

Berita Terkait

Demokrasi Sakit Jika Pers Dibungkam ! FPII : Kriminalisasi Jurnalis Adalah Kejahatan Konstitusi
LDII Jakarta Utara Satukan Langkah, Tingkatkan Kapasitas Organisasi Berbasis Ekoteologi
Ribuan Warga Padati Launching Jalan Santai Jasutra, Tebar 800 Bibit Nila dan Lele di Danau Duta Harapan Bekasi Utara
Generasi Muda LDII Rungkut Kidul Edukasi Peduli Lingkungan Lewat Bank Sampah
Kades Buncitan Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa
Waspada Konsumen, Perusahaan MDM di Sidoarjo Diduga Gunakan Logo Halal Palsu dan Label PT Bodong
Danramil 03/Dewantara Pimpin Langsung Pembangunan Balai Yayasan Miftahul Jannah
Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 00:43 WIB

Demokrasi Sakit Jika Pers Dibungkam ! FPII : Kriminalisasi Jurnalis Adalah Kejahatan Konstitusi

Senin, 4 Mei 2026 - 00:39 WIB

LDII Jakarta Utara Satukan Langkah, Tingkatkan Kapasitas Organisasi Berbasis Ekoteologi

Senin, 4 Mei 2026 - 00:33 WIB

Ribuan Warga Padati Launching Jalan Santai Jasutra, Tebar 800 Bibit Nila dan Lele di Danau Duta Harapan Bekasi Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 00:25 WIB

Generasi Muda LDII Rungkut Kidul Edukasi Peduli Lingkungan Lewat Bank Sampah

Senin, 4 Mei 2026 - 00:20 WIB

Kades Buncitan Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:02 WIB

Danramil 03/Dewantara Pimpin Langsung Pembangunan Balai Yayasan Miftahul Jannah

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:49 WIB

Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:32 WIB

PK PMII UIN Ar-Raniry Sukses Laksanakan MAPABA di STAI Tengku Chik Pante Kulu

Berita Terbaru

HEADLINE

Kades Buncitan Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa

Senin, 4 Mei 2026 - 00:20 WIB