Langkat. Kamis. ( 29/02/2026), AgaraNews.com // Kakek Sapon berusia 70 tahun warga Pasar VIII Dusun VI. desa Sidomulyo Binjai Langkat telah mengalami penipuan atas tanah miliknya yang dijual kepada Muhamad Hidayah. S. Warga Jalan T .A. Hamzah. Kelurahan Kwala Begumit. pada 20 Nopember 2019. Lalu.
Awalnya kakek Sapon yang sudah Lansia bertemu dengan Muhammad Hidaya S. disebuah warung, disitu hidayah ingin membeli sebidang tanah. Dan ia pun membujuk kakek Sapon agar mau menjual tanah kepadanya, dikarenakan bujuk rayu Hidayah Kakek Sapon akhirnya bersedia menjual tanah miliknya kepada Hidayah, alias Dayat tersebut. dan terjadilah kesepakatan jual beli pada saat itu.
Dalam perjanjian, tanah seluas 5 x 400 = 2000 M atau Lima Rante dengan harga Rp 120 juta dan Hidayah akan membayar secara berkala yaitu tiga kali pembayaran Rp 21,000,000. (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) Sebagai panjar awal. dan sisanya Rp 99,000,000.(Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) lagi akan di bayar dua tahap.
Dimana tahap pertama akan dibayar Rp 60,000,000.(Enam Puluh Juta Rupiah) dan dibayar selambat – lambatnya sepuluh hari dari perjanjian, tertanggal 30 Nopember 2019, selanjutnya Rp 39,000,000. (Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) akan dibayar kembali paling lambat satu bulan setelah pembayaran tersebut.
Tetapi anehnya Muhammad Hidayah saat membuat kesepakatan jual beli, bukan di rumah kakek Sapon yang pada saat itu tinggal bersama anak bungsunya Bonitika, melainkan di sebuah warung pekan sawah. Kelurahan Kwala Begumit Binjai Langkat. Dan disitulah terjadinya kesepakatan jual beli tanah di antara keduanya, kakek Sapon diberi panjar sebesar Rp 21,000,000.(Dua Puluh Satu Juta Rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga dengan iming – iming uang panjar Dua Puluh Satu Juta tersebut Hidayah melancarkan aksinya,”Dengan meminta surat tanah milik kakek Sapon. Agar diberikan kepadanya dengan jaminan uang panjar tersebut.
Seiringnya berjalannya waktu telah melewati batas perjanjian yang telah disepakati, Hidayah tidak lagi membayar sisanya yang telah disepakati yaitu Rp 60,000,000, ( Enam Puluh Juta Rupiah) dan pembayaran tahap ketiga sebesar Rp 39,000,000.( Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah ). Hingga kakek Sapon mengalami kerugian Rp 99,000,000.( Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah ). Setelah melampaui perjanjian Hidayah tidak dapat lagi di hubungi, merasa dirinya telah di tipu oleh Muhammad Hidayah. Kakek Sapon mendatangi Polsek Binjai Tandem Hilir untuk membuat laporan atas dugaan penipuan yang dialaminya.
Sesuai dengan Nomor : STPL / 13 / II / 2020 / SPKT / BINJAI resmi membuat laporan di Polsek Binjai, atas dugaan tindak pidana penipuan tertanggal 07 Pebruari 2020. Tetapi hingga saat ini, tidak ada tindak lanjutnya. Ironisnya lagi Muhammad Hidayah telah mengalihkan surat tanah milik kakek Sapon dan telah menjual tanah tersebut kepada orang lain yaitu pihak kedua, hal tersebut disampaikan oleh anak Almarhum Bonitika. Ia mengatakan bahwa tanah orang tuanya pada saat ini sudah di alihkan oleh Hidayah dan Hidayah telah menjualnya kembali kepada orang lain.
Pada saat ini tanah kami sudah dijual kembali kepada orang lain, kami menduga dia memang sengaja dan telah memiliki rencana jahat terhadap orang tua kami yang sudah lansia, 70 tahun. Dan sudah jelas dia telah melakukan penipuan terhadap orang tua kami, ucapnya.
Tambahnya lagi, kalau memang si Muhamad Hidayah S itu tidak ada niat jahat mengapa dia bertransaksi di luar jauh dari rumah kami, seharusnya kan dirumah, di hadapan kami para anak-anaknya bukan diluar sana, yang mungkin dia sengaja agar tidak di ketahui oleh kami, “Disini sudah jelas Hidayah memang sudah memiliki rencana tidak baik dengan bermodus kan membeli tanah bapak kami dan memang berniat ingin menipu orang tua kami.
Karena kejadian ini kemarin bapak kami jatuh sakit dan tidak lama bapak kamipun meninggal dunia karena kepikiran masalah ini. pada saat ini tanah milik kami sudah di jual oleh Muhammad Hidayah kepada Hendrik Sopian Sinaga. Warga Komplek Pemuda Lingkungan XIII Desa / Kelurahan Kwala Bingei.
Harapan kami dengan gugatan kami di Pengadilan Negri (PN) Stabat ini, melalui yang Mulia Hakim, CAKRA TONA PARHUSIP. S,H. M,H beserta stafnya bisa memberikan keadilan buat Kami nantinya, dan kami berharap tanah milik orang tua kami bisa kembali kepada kami, ujarnya lagi.
Sementara itu Datuk Nikmat Gea S,H. Saat di Konfirmasi oleh para awak media Kamis 29/01/2026 mengatakan, dalam hal ini, Almarhum Kakek Sapon benar-benar adalah korban, diduga atas bujuk rayu Muhammad Hidayah S. kakek Sapon mau menjual tanah miliknya kepadanya seharga Rp 120.000,000.(Seratus Dua puluh Juta Rupiah) dan dalam perjanjian tersebut, si Hidayah akan melakukan pembayaran tiga kali, yaitu panjar sebesar Rp 21,000,000.(Dua Puluh Satu Juta Rupiah). Dan tahap Kedua Rp 60,000,000.( Enam Puluh Juta Rupiah) Dan selanjutnya tahap ketiga sisanya Rp 39,000,000.( Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah). Tetapi Hidayah telah mangkir dari perjanjian, dan menghilang, sehingga kakek Sapon mengalami kerugian sebesar Rp 99.000.000.(Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah)
Ironisnya lagi dengan membayar panjar Rp 21,000,000.( Dua Puluh Satu Juta Rupiah). Hidaya sudah meminta surat tanah milik kakek Sapon, dengan iming-iming akan segera melunasi sisanya, dan kakek Sapon pun yang sudah Lansia tersebut dengan percaya memberikan surat tanah miliknya kepada Hidayah, setelah mendapatkan surat tersebut Hidayah mangkir dari perjanjian yang sudah di sepakati, dan menghilang, yang akhirnya diketahui kalau tanah tersebut sudah di alihkan atau dijual kepada orang lain, dalam hal ini kami selaku Penasehat Hukum korban sangat prihatin atas apa yang dialami oleh Klien kami
Kami menilai Akte jual beli antara kakek Sapon dan Hidayah tersebut tidak sah dan cacat hukum, karena dalam perjanjian Pembayaran akte jual beli tidak diselesaikan, dan satu hal lagi dalam kesepakatan jual beli tersebut kakek Sapon ini kan sudah sendiri istrinya sudah meninggal terlebih dahulu, dan dia memiliki lima anak. Dan pada saat itu tinggal dengan anaknya, ia juga memiliki 1 anak laki-laki tertua. tapi mengapa dalam kesepakatan jual beli tersebut. sama sekali anak Laki-laki kakek Sapon tidak diberi tahu, dan tidak ada tanda tangan ataupun sepengetahuan dari anak laki-lakinya tersebut, hanya anak perempuannya saja yang dimintai tanda tangan.
Pada saat ini para ahli waris, kelima anak dari Almarhum kakek Sapon yaitu : Misni. Tumin. Sutini. Mariati. Bonitika. melalui kami selaku Penasehat Hukum, telah melakukan gugatan atas keabsahan surat tanah tersebut. yang diduga Surat tanah tersebut di ragukan atau telah direkayasa, dan pada hari ini Kamis ( 29/01/2026 ) sudah di gelar sidang pertama dalam agenda pemanggilan para tergugat, adapun dalam sidang gugatan tersebut yang turut tergugat adalah : tergugat (1). Muhammad Hidayah S. ( Tidak hadir ). Tergugat (2). Hendrik Sopian Sinaga. ( Hadir ). Tergugat (3). Kepala Desa Sidomulyo. ( Hadir) . Tergugat (4). Camat Binjai Kwala Begumit.( Hadir ). dikarenakan tergugat (1). Muhammad Hidaya S tidak hadir, sidang ditunda pada tanggal 09 Pebruari 2026 mendatang. Dan pihak Pengadilan akan kembali melakukan pemanggilan kepada kedua tergugat (1). Muhammad Hidayah S, jelas Datuk Nikmat Gea S,H. (Lia Hambali / Tim)


































