Sidoarjo, AgaraNews .com // Praktik lancung dalam penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan tajam. Proyek pembangunan SMK Prambon yang kini mangkrak, diduga kuat menjadi pintu masuk terkuaknya konspirasi pengadaan lahan yang sarat kejanggalan dan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Pada akhir tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Pendidikan melakukan pembebasan lahan seluas 21.000 meter persegi di Desa Kedungwonokerto. Namun, proses ini ditengarai menjadi ajang bancakan oknum mafia tanah dengan skema yang terstruktur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lahan tersebut berstatus Gogol Gilir (hak pakai), yang berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) secara regulasi dilarang diperjualbelikan secara legal formal. Namun, lahan tersebut diduga berpindah tangan dari petani kepada pihak swasta berinisial S dengan nilai kesepakatan Rp 12 miliar (Rp 581.481/m^2). Tak berselang lama setelah dikuasai S, lahan tersebut dijual kepada Pemkab Sidoarjo dengan harga fantastis mencapai Rp 25 miliar (Rp 1.208.050/m^2).
Grib Jaya Sidoarjo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menuntaskan kasus ini secara transparan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi mafia tanah di Bumi Jenggolo,” tegas Ketua DPC Grib Jaya Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro.
Kasus SMK Prambon kini menjadi ujian bagi integritas tata kelola keuangan di Pemkab Sidoarjo. Apakah keadilan akan tegak, ataukah menguap bersama semak belukar di Desa Kedungwonokerto? ( Arju Herman/Lia Hambali)


































