Bitung, AgaraNews.com // Sebuah kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara, telah menjadi sorotan publik. Oknum pimpinan ormas di Bitung, RP alias Tito, diduga melakukan persekusi terhadap korban, RS, yang masih di bawah umur, untuk memaksa mengakui dirinya sebagai pelaku pembakaran rumah di Kompleks Sarikelapa.
Tito dan teman-temannya melakukan kekerasan fisik, seperti menampar dan menginjak jari kaki korban, sehingga korban akhirnya mengakui tuduhan tersebut. Ibu korban, seorang guru di salah satu sekolah negeri di Kota Bitung, melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung dan menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi.
Kuasa hukum korban, Yanto Mandulangi, SH, menyatakan Tito dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk kekerasan pada anak, penganiayaan fisik, dan penculikan. Tito terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini cara PKI, yang tidak manusiawi,” kata salah satu warga yang menonton video tersebut. Tito telah melakukan over kewenangan dan tidak seharusnya melakukan interogasi kepada korban. Kami akan terus memantau kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban, tambah Tim Kuasa Hukum Korban. (“Tim-JS”)

































