Tebingtinggi,Agaranews.com // Terkait gangguan kebisingan dari aktivitas suara musik, personel Polsek Padanghilir Polres Tebingtinggi mendatangi serta menghimbau pemilik warung tuak yang berada di Jalan Tapian Nauli Lk. III Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi – Sumut, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini dipimpin Kanit Binmas Polsek Padanghilir Ipda K Napitupulu bersama Bhabinkamtibmas Aipda Handi Oky Manalu, Babinsa Koramil 13/TT Kopka Surya, Seklur Damar Sari Rinaldi Budi Arianta, Kasi Trantib Erida Nainggolan dan Kepling 3, F. Manik.
Selanjutnya memberikan himbauan kepada pemilik warung terkait dengan adanya keluhan dari warga masyarakat terhadap suara loudspeaker musik yang sangat keras dari kedai/ warung tuak milik Norman Gultom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Binmas menghimbau agar selalu menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan masing-masing dan kepada pemilik kedai tuak agar mematikan musiknya pada pukul 22.00 WIB, guna tidak mengganggu warga lainnya untuk beristirahat karena giat tersebut dapat melanggar hukum.
“Apabila ada gangguan Kamtibmas di lingkungan tempat tinggal agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan atau ke call center 110 Polres Tebingtinggi,” tegasnya.
Selain itu, Kanit Binmas juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran mau pun jadi pengguna narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online. (MS)

































