LSM PERKARA Bongkar Dugaan Pungli di DPMK Aceh Tenggara, Kades Setor Rp600 Ribu.

Hidayat Desky

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 19:05 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara –Agaranews.com Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Administrasi, kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. Kali ini yang Menjadi Sorotan Lsm Perkara, tertuju pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) yang diduga meminta sejumlah uang dari para kepala desa untuk memuluskan proses administrasi Sebagai Persyaratan Untuk Pengajuan pencairan Dana Desa tahap I tahun anggaran 2026.

Dugaan tersebut diungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara, ( DPC LSM PERKARA ) Aceh Tenggara, Izharuddin, kepada media pada Senin (16/3/2026). Ia mengaku menerima Informasi sejumlah kepala desa yang dimintai uang sebesar Rp600 ribu saat mengurus kelengkapan administrasi di kantor DPMK. Untuk Persyaratan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Tahun Anggaran 2026.

Dari penuturan beberapa Kepala Desa Tersebut, yang enggan di sebutkan Identitasnya, takut mendapat tekanan dari pihak tertentu, Pada Ketua Lsm Perkara, dengan jelas mengatakan ada dimintai oleh pihak DPMK, dan kades tersebuan menyetorkan sebesar Rp 600.000,-, demi untu memuluskan proses administrasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dugaan pungutan liar (Pungli ) yang dilakukan oknum dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat kute, Izharuddin ketua lsm Perkara menilai, DPMK merupakan salah satu jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, yang erat dan sering berhubungan langsu dengan masyarakar pedesaan sampai ke desa pedalaman. dan praktik semacam itu tidak bisa dianggap sepele karena membuyarkan kepercayaan masyarakat terhadab DPMK, seharusnya instansi ini menganyomi, melindungi dana desa dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan kepala desa, agar tidak disalah gunakan.

Namun tudingan tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Tenggara, Zahrul Akmal. Ia ” Mengaku tidak mengetahui ” adanya praktik pungli seperti yang dituduhkan.

Penegasan itu disampaikan Zahrul Akmal melalui pesan WhatsApp kepada Ketua LSM PERKARA pada Senin pagi (17/3/2026) sekitar pukul 11.14 WIB. Dalam keterangannya, ia menepis keras tuduhan bahwa pihak DPMK melakukan pungutan liar terhadap para kepala desa.

Meski demikian, Izharuddin tetap menduga kemungkinan adanya oknum di internal dinas yang bermain di balik proses administrasi tersebut.

“Kita yakin kadis tidak akan mengakui. Bisa saja yang melakukan adalah kabid atau staf di bawahnya. Tetapi tidak mungkin bawahan berani melakukan hal seperti itu jika tidak ada perintah atau setidaknya pembiaran dari atasannya,” tegasnya, Ketua Lsm Perkara.

Ia menambahkan, laporan para kepala desa tersebut patut ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. Apalagi, menurutnya, nilai pencairan Dana Desa tahap pertama di sejumlah desa berkisar antara Rp100 juta hingga Rp130 juta.

“Bayangkan jika hampir seluruh desa diminta uang Rp600 ribu. Ini bisa menjadi praktik sistematis yang berpotensi merugikan desa dan memperkaya oknum tertentu,” ujarnya.

LSM PERKARA pun mendesak aparat penegak hukum, maupun inspektorat daerah, untuk segera turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan pungli tersebut. Transparansi dalam pengelolaan Dana Desa dinilai sangat penting karena dana tersebut merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Jangan sampai dana yang seharusnya untuk pembangunan desa justru dipotong melalui praktik-praktik pungli di meja birokrasi,” pungkas Izharuddin.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik di Aceh Tenggara. Masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pungli dalam proses pencairan Dana Desa tersebut.

Berita Terkait

Danramil 03/Dewantara Pimpin Langsung Pembangunan Balai Yayasan Miftahul Jannah
Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP
PK PMII UIN Ar-Raniry Sukses Laksanakan MAPABA di STAI Tengku Chik Pante Kulu
Antisipasi Balap Liar, Polsek Padanghilir Patroli Bersinggungan Dengan Polsek Padanghulu
Geger! Makam Digali Orang Tak Dikenal, Polsek Gunung Malela Bergerak Cepat Pastikan Keamanan dan Ketenangan Warga
Buron Dua Bulan, Pelaku Penganiayaan Bersenjata Arit Akhirnya Dibekuk Tim Reskrim Polsek Gunung Malela
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit, Sempat Melawan Dengan Gunting
Polisi Tindaklanjuti Laporan Warga Melalui Call Centre 110 Soal Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Koja

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:02 WIB

Danramil 03/Dewantara Pimpin Langsung Pembangunan Balai Yayasan Miftahul Jannah

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:49 WIB

Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:32 WIB

PK PMII UIN Ar-Raniry Sukses Laksanakan MAPABA di STAI Tengku Chik Pante Kulu

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:31 WIB

Antisipasi Balap Liar, Polsek Padanghilir Patroli Bersinggungan Dengan Polsek Padanghulu

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:29 WIB

Geger! Makam Digali Orang Tak Dikenal, Polsek Gunung Malela Bergerak Cepat Pastikan Keamanan dan Ketenangan Warga

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:21 WIB

Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit, Sempat Melawan Dengan Gunting

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:19 WIB

Polisi Tindaklanjuti Laporan Warga Melalui Call Centre 110 Soal Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Koja

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:16 WIB

Manfaatkan Hari Libur Babinsa Sambangi Rumah Warga.

Berita Terbaru