Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Penjaringan, Ribuan Butir Disita

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 22:04 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Utara, AgaraNews .com //.Aparat kepolisian mengungkap dugaan praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial RP (22) diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Penggerebekan dilakukan di sebuah toko obat yang juga berfungsi sebagai konter telepon seluler di Jalan Mazda Raya, RT 011/RW 009, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari lokasi, petugas menyita total 1.885 butir obat keras golongan daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Barang bukti terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Tramadol dan Eximer yang dikemas dalam bentuk strip maupun plastik klip pada Sabtu (4/4/2026).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra, S.I.K.,M.Si., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti obat keras daftar G dalam jumlah cukup besar,” ujar AKBP Ari Galang Saputra pada Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan, obat-obatan daftar G merupakan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat berdampak serius bagi kesehatan, terutama di kalangan remaja.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan. Kami akan terus melakukan penindakan serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul barang serta jalur distribusi obat-obatan tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan apabila menemukan praktik peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Wujud Pendampingan, Babinsa Bantu Petani Bajak Sawah Percepat Pertanian
Ringankan Beban Warga Desa Binaan Babinsa Turut Bantu Bangun Rumah
Kodim 0204/DS Rampungkan Jembatan ARMCO di Dusun I Korajim, Mobilitas Warga Makin Lancar
Babinsa Jalin Komsos Ke Warga Binaan Himbau Bahaya Narkoba Dan Judi Online
Babinsa Bantu Petani Pasang Jaring Guna Halau Serangan Burung Pemakan Tanaman Padi
Miliki Sabu, RJ Diamankan Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Di Bandar Sakti
Babinsa Koramil 02/Seunagan Jalin Komsos dengan Warga Di Desa Binaan
Polres Tebingtinggi dan MUI Perkuat Kerja Sama Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:43 WIB

Wujud Pendampingan, Babinsa Bantu Petani Bajak Sawah Percepat Pertanian

Rabu, 29 April 2026 - 08:38 WIB

Ringankan Beban Warga Desa Binaan Babinsa Turut Bantu Bangun Rumah

Rabu, 29 April 2026 - 08:37 WIB

Kodim 0204/DS Rampungkan Jembatan ARMCO di Dusun I Korajim, Mobilitas Warga Makin Lancar

Rabu, 29 April 2026 - 08:34 WIB

Babinsa Jalin Komsos Ke Warga Binaan Himbau Bahaya Narkoba Dan Judi Online

Rabu, 29 April 2026 - 08:32 WIB

Babinsa Bantu Petani Pasang Jaring Guna Halau Serangan Burung Pemakan Tanaman Padi

Rabu, 29 April 2026 - 08:24 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Jalin Komsos dengan Warga Di Desa Binaan

Rabu, 29 April 2026 - 08:23 WIB

Polres Tebingtinggi dan MUI Perkuat Kerja Sama Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 29 April 2026 - 08:16 WIB

Babinsa Cek Harga Pupuk, Pastikan Ketersediaan dan Harga Wajar

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Ringankan Beban Warga Desa Binaan Babinsa Turut Bantu Bangun Rumah

Rabu, 29 Apr 2026 - 08:38 WIB