DAIRI,AgaraNews.com//Pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA/PTSL) Tahun 2024 di Desa Mangan Molih, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber, sejumlah masyarakat peserta program PRONA mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum perangkat desa dalam proses penebusan sertifikat tanah. Padahal, program sertifikasi tanah dari pemerintah melalui BPN ini sejatinya bertujuan untuk mempermudah pendaftaran tanah bagi masyarakat secara gratis atau sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang warga Desa Mangan Molih yang enggan disebutkan identitasnya menuturkan bahwa pungutan tersebut dipatok sebesar Rp2.000.000 per sertifikat dengan dalih biaya administrasi serta pengurusan berkas. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat yang berharap program tersebut berjalan transparan dan bebas dari pungli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penelusuran terkait pelaksanaan PTSL di Desa Mangan Molih guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran hukum, APH diharapkan menindak tegas oknum yang terlibat sesuai aturan yang berlaku.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Mangan Molih melalui aplikasi WhatsApp demi keberimbangan berita. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa tidak memberikan jawaban atau memilih bungkam.
Di sisi lain, Camat Tanah Pinem saat dikonfirmasi memberikan keterangan berbeda. Ia membantah nominal pungutan sebesar Rp2.000.000, namun mengakui adanya pungutan sebesar Rp1.000.000. Menurutnya, biaya tersebut merupakan hasil “kesepakatan” untuk kebutuhan materai, patok, fotokopi, biaya pengukuran, serta transportasi panitia ke Sidikalang.
Padahal, berdasarkan ketentuan untuk wilayah Sumatera Utara, biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis melalui program PTSL maksimal adalah Rp250.000 per sertifikat. Dengan adanya pengakuan pungutan sebesar Rp1.000.000 tersebut, indikasi praktik pungutan liar semakin menguat.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, publik meminta APH untuk menindaklanjuti laporan informasi ini sebagai dasar pengumpulan data dan petunjuk lebih lanjut terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum di Desa Mangan Molih, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.(Lia Hambali)
(JB)

































