Warga Terutung Payung Hilir Desak Kejari Aceh Tenggara agar Oknum Kades Segera Diproses, Jangan Biarkan Hukum Mandek

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 11:25 WIB

50428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Agaranews.com Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum di Aceh Tenggara kian menguat. Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dengan satu tuntutan tegas: segera tindaklanjuti sanggahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan proses hukum oknum kepala desa yang diduga terlibat.

Kedatangan warga bukan sekadar aksi simbolik. Mereka datang membawa kekecewaan yang telah lama terpendam akibat lambannya penanganan kasus yang dinilai tak kunjung menunjukkan titik terang. Padahal, laporan serta sanggahan terhadap temuan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pihak terkait.

Masyarakat menilai aparat penegak hukum terkesan lamban, bahkan cenderung mengabaikan tuntutan keadilan yang disuarakan masyarakat kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan baru kemarin kami melapor. Sudah berulang kali. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke bawah dan tajam ke atas,” tegas Kamaludin alias Jonson Silalahi dengan nada geram.

Lebih jauh, Kamaludin Alias Jonson Silalahi menyentil ketimpangan hukum yang terjadi.
“Kalau orang mencuri satu ekor ayam saja ada proses hukumannya, kenapa kepala desa kami sampai sekarang belum diproses secara hukum? Apakah kepala desa kami kebal hukum? Dan siapa yang melindunginya?” ungkapnya dengan nada tinggi.

Tokoh Masyarakat Kamaludin Alias Jonson Silalahi menegaskan bahwa jika unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda proses hukum. Mereka menilai, setiap bentuk penundaan tanpa alasan yang jelas justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Tokoh Adat Saudara Alimin Pinim mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4, telah ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Dengan kata lain, dalih pengembalian uang negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum terhadap pelaku.

“Ini penting kami tegaskan. Jangan sampai ada anggapan bahwa cukup mengembalikan kerugian negara, maka persoalan selesai. Itu keliru. Hukum tetap harus berjalan,” ujar salah satu Tokoh Adat saudara Alimin Pinim.

Masyarakat Desa diwakili Kamaludin Alias Jonson Silalahi menambahkan, pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses peradilan, bukan menjadi alasan penghentian perkara. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk tetap memproses kasus ini secara profesional dan transparan.

Selain itu, ketua LSM Elhan RI juga menyoroti adanya kebijakan terkait penanganan perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta yang dalam praktiknya kerap diselesaikan melalui mekanisme pengembalian. Meski kebijakan tersebut ada, mereka mengingatkan agar tidak disalahgunakan sebagai celah untuk melindungi oknum tertentu.

“Jangan sampai aturan ini dijadikan tameng. Kalau memang ada unsur pidana, sekecil apa pun nilainya, tetap harus diproses. Hukum tidak boleh dipermainkan,” tegasnya.

Sorotan juga diarahkan pada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki batas waktu tindak lanjut selama 60 hari. LSM menilai, jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada penyelesaian yang jelas, maka seharusnya kasus tersebut segera ditingkatkan ke ranah hukum.

“Batas waktu itu jelas. Kalau sudah lewat dan tidak ada penyelesaian, maka langkah hukum harus diambil. Jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” lanjutnya.

Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir pun menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka tidak ingin persoalan ini hilang begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak yang diduga terlibat.

Bahkan, warga mengaku siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tidak segera menunjukkan langkah konkret dalam penanganannya. Langkah tersebut bisa berupa pelaporan ke Kejaksaan Tinggi, hin

Berita Terkait

Tingkatkan PAD dan Kelancaran Lalu Lintas, Pemerintah Kabupaten Karo Optimalkan Gate Parkir Otomatis di Open Stage Berastagi
Kunjungan Kerja Wakil Walikota Palangkaraya Pererat Silaturahmi dan Promosi Wisata Tanah Karo
15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi
Suhendra Saputra : Dari Zona Jalanan 98 ke Zona Integritas Kekuasaan 
Subagyo dan Relawan Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis bagi Warga Sidokerto 
GRIB Jaya Sidoarjo Pasang Badan, Kecam Dugaan Kriminalisasi ART Atas Tuduhan Pencurian Tanpa Bukti
Tak Beri Ruang Narkoba! Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring Pimpin Pengungkapan Sabu, Satu Tersangka Diringkus 21 Bungkus Klip Diamankan
Pembangunan Jembatan Gantung Desa Tualang Dimulai, Fokus Awal Perangkaian Besi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 02:14 WIB

Tingkatkan PAD dan Kelancaran Lalu Lintas, Pemerintah Kabupaten Karo Optimalkan Gate Parkir Otomatis di Open Stage Berastagi

Rabu, 29 April 2026 - 02:08 WIB

Kunjungan Kerja Wakil Walikota Palangkaraya Pererat Silaturahmi dan Promosi Wisata Tanah Karo

Selasa, 28 April 2026 - 23:56 WIB

15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi

Selasa, 28 April 2026 - 23:52 WIB

Suhendra Saputra : Dari Zona Jalanan 98 ke Zona Integritas Kekuasaan 

Selasa, 28 April 2026 - 23:39 WIB

Subagyo dan Relawan Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis bagi Warga Sidokerto 

Selasa, 28 April 2026 - 23:30 WIB

Tak Beri Ruang Narkoba! Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring Pimpin Pengungkapan Sabu, Satu Tersangka Diringkus 21 Bungkus Klip Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 23:28 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung Desa Tualang Dimulai, Fokus Awal Perangkaian Besi

Selasa, 28 April 2026 - 22:45 WIB

Babinsa Koramil 02/TL Gotong Royong Bersama Warga, Wujud Nyata Kepedulian Kodim 0209/LB

Berita Terbaru

HEADLINE

15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:56 WIB