Nasional, AgaraNews .com // Kamis 16 April 2026 Wartawan memiliki hak untuk melaporkan oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum meskipun tidak menjadi pihak yang dirugikan secara langsung. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan hukum, fungsi profesi, serta kepentingan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), pers dijamin memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketentuan ini mencakup pelaporan terhadap dugaan pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan masyarakat luas.
Selain itu, dalam sistem hukum di Indonesia, setiap warga negara juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang diketahuinya kepada aparat penegak hukum. Secara profesional, wartawan menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial, penyampai informasi, serta pengawal kepentingan publik.
Pelaporan terhadap oknum dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan menegakkan prinsip keadilan. Dengan demikian, laporan yang disampaikan wartawan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat, sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.(Lia Hambali)































