LMHA Kamoro Keluhkan Lambannya Penerbitan SK, Yohanis Boyau : Semua Syarat Sudah Dipenuhi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 00:15 WIB

50138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timika, AgaraNews .com // Pengurus Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, meski seluruh tahapan dan persyaratan dinyatakan telah dipenuhi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

Ketua LMHA Kamoro, Yohanis Boyau, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur yang diwajibkan, mulai dari proses administrasi, pengumpulan dokumen, hingga pelaporan keuangan.

“Kami sudah jalankan semua sesuai aturan. Seluruh dokumen, syarat-syarat, hingga laporan keuangan sudah kami serahkan. Tapi sampai sekarang kami masih disalahkan dan SK belum juga diterbitkan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kondisi ini tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. Sebab kata dia, berdasarkan ketentuan, setelah proses pemilihan selesai, penerbitan SK seharusnya tidak memakan waktu lama. Namun kenyataannya, hingga berbulan-bulan, kejelasan tersebut belum juga didapatkan.

“Kami mengikuti aturan pemerintah, termasuk Permendagri 52. Harusnya setelah pemilihan, dalam waktu dalam hitungan hari SK sudah keluar. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” ujarnya.

Yohanis juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi kepada Bupati Mimika. Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapat respons.

“Kami sudah menyurat ke Bupati, tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Karena itu kami datang ke DPRK Mimika untuk mengadu, supaya aspirasi kami bisa diteruskan,” katanya.

Ia berharap melalui pengaduan ke DPRK, pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti proses penerbitan SK tersebut.

Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar LMHA dapat segera menjalankan fungsi dan perannya di tengah masyarakat adat.

“Kami hanya minta kejelasan dan kepastian. Semua sudah kami lakukan sesuai aturan, sekarang tinggal pemerintah menindaklanjuti,” pungkasnya.(Tim)

Berita Terkait

Pangdam I/BB Tinjau Langsung Kumdam dan Pomdam, Pastikan Kesiapan dan Disiplin Prajurit
CIC Desak Kompolnas Tindak Dugaan Judi Internasional di Batam, Minta Kapolri Tangkap SW Alias Ak
Pangdam I/BB Tinjau Komlekdam I/BB, Pastikan Kesiapan Alkomlek dan Operasional Satuan
Aksi KMI di Kejagung RI Tekan Penegak Hukum, Desak Usut Dugaan Pungli “Uang Keamanan” Mandailing Natal
Polsek Perbaungan Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor, Sabu Turut Diamankan
Polsek Berastagi Gelar Jumat Curhat, Perkuat Sinergitas dan Cooling System di Tengah Masyarakat
Penataan Kabel Udara Deli Serdang Dimulai, Lubuk Pakam Jadi Pilot Project
Bea Cukai Marunda Hadir untuk Masyarakat, Kepedulian yang Tak Sekadar Formalitas

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:33 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Langsung Kumdam dan Pomdam, Pastikan Kesiapan dan Disiplin Prajurit

Jumat, 24 April 2026 - 18:32 WIB

CIC Desak Kompolnas Tindak Dugaan Judi Internasional di Batam, Minta Kapolri Tangkap SW Alias Ak

Jumat, 24 April 2026 - 18:25 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Komlekdam I/BB, Pastikan Kesiapan Alkomlek dan Operasional Satuan

Jumat, 24 April 2026 - 18:15 WIB

Aksi KMI di Kejagung RI Tekan Penegak Hukum, Desak Usut Dugaan Pungli “Uang Keamanan” Mandailing Natal

Jumat, 24 April 2026 - 18:05 WIB

Polsek Perbaungan Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor, Sabu Turut Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 17:58 WIB

Penataan Kabel Udara Deli Serdang Dimulai, Lubuk Pakam Jadi Pilot Project

Jumat, 24 April 2026 - 17:53 WIB

Bea Cukai Marunda Hadir untuk Masyarakat, Kepedulian yang Tak Sekadar Formalitas

Jumat, 24 April 2026 - 17:47 WIB

Residivis Jambret Ditembak Polisi, Polsek Medan Tembung Amankan Pelaku Curanras di Jalan Besar Tembung

Berita Terbaru