Timika, AgaraNews .com // Pengurus Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, meski seluruh tahapan dan persyaratan dinyatakan telah dipenuhi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
Ketua LMHA Kamoro, Yohanis Boyau, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur yang diwajibkan, mulai dari proses administrasi, pengumpulan dokumen, hingga pelaporan keuangan.
“Kami sudah jalankan semua sesuai aturan. Seluruh dokumen, syarat-syarat, hingga laporan keuangan sudah kami serahkan. Tapi sampai sekarang kami masih disalahkan dan SK belum juga diterbitkan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kondisi ini tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. Sebab kata dia, berdasarkan ketentuan, setelah proses pemilihan selesai, penerbitan SK seharusnya tidak memakan waktu lama. Namun kenyataannya, hingga berbulan-bulan, kejelasan tersebut belum juga didapatkan.
“Kami mengikuti aturan pemerintah, termasuk Permendagri 52. Harusnya setelah pemilihan, dalam waktu dalam hitungan hari SK sudah keluar. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” ujarnya.
Yohanis juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi kepada Bupati Mimika. Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapat respons.
“Kami sudah menyurat ke Bupati, tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Karena itu kami datang ke DPRK Mimika untuk mengadu, supaya aspirasi kami bisa diteruskan,” katanya.
Ia berharap melalui pengaduan ke DPRK, pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti proses penerbitan SK tersebut.
Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar LMHA dapat segera menjalankan fungsi dan perannya di tengah masyarakat adat.
“Kami hanya minta kejelasan dan kepastian. Semua sudah kami lakukan sesuai aturan, sekarang tinggal pemerintah menindaklanjuti,” pungkasnya.(Tim)

































