Pemkab Karo Izinkan Dana BOSP 2026 Digunakan untuk Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 10:20 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, AgaraNews.com // Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pendidikan secara resmi menginstruksikan Satuan Pendidikan untuk menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 sebagai sumber pembiayaan honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), termasuk PPPK Paruh Waktu.

Langkah strategis ini diambil menyusul adanya kebijakan relaksasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI terkait perluasan penggunaan dana BOSP. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pendidik di tingkat daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Leonard Bastian Girsang, S.STP., M.Si., telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3084 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana BOSP Tahun 2026 untuk Pembiayaan Honor Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa Satuan Pendidikan kini memiliki payung hukum yang kuat untuk mengalokasikan dana operasional bagi penggajian GTK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan di Kabupaten Karo untuk segera melakukan langkah-langkah administratif yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan Juknis sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Hal ini sangat penting agar proses pencairan gaji Guru dan Tenaga Kependidikan di masing-masing sekolah dapat dilakukan tepat waktu tanpa kendala birokrasi,” ujar Leonard Bastian Girsang.

Relaksasi penggunaan dana BOSP ini diharapkan dapat menjadi solusi atas dinamika kebutuhan tenaga pendidik di lapangan, khususnya dalam mendukung status PPPK Paruh Waktu yang menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN.

Dinas Pendidikan Kabupaten Karo juga menekankan agar setiap Satuan Pendidikan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut, sesuai dengan juknis yang berlaku guna menghindari kesalahan administrasi di kemudian hari.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semangat kerja para guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Karo semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas mutu pendidikan di Bumi Turang.(Lia Hambali)

 

 

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0201-16/TM Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimcam Bahas Parkir Liar
Percepat Pembangunan KDKMP Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Pengerjaan Di Lapangan Di Desa Binaan
Upayakan Transformasi Layanan Kesehatan, Bupati Karo Temui Menkes Budi Gunadi Sadikin Bahas Pembangunan RSUD Karo
Pemerintah Kabupaten Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe
Sidak Tambang Dolomit di Desa Mardingding: UPT 2 Dairi Instruksikan CV Karo Persada Abadi Hentikan Penjualan
Pemerintah Kabupaten Karo Ambil Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
Waspada Penipuan: Dinas Kominfo Karo Klarifikasi Akun Messenger Palsu Wakil Bupati Karo Komando Tarigan
Pemkab Karo Gelar Musda I Forum TJSLBU Tahun 2026, Dorong Sinergi CSR Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 12:59 WIB

Babinsa Koramil 0201-16/TM Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimcam Bahas Parkir Liar

Minggu, 26 April 2026 - 10:53 WIB

Percepat Pembangunan KDKMP Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Pengerjaan Di Lapangan Di Desa Binaan

Minggu, 26 April 2026 - 10:31 WIB

Upayakan Transformasi Layanan Kesehatan, Bupati Karo Temui Menkes Budi Gunadi Sadikin Bahas Pembangunan RSUD Karo

Minggu, 26 April 2026 - 10:27 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe

Minggu, 26 April 2026 - 10:23 WIB

Sidak Tambang Dolomit di Desa Mardingding: UPT 2 Dairi Instruksikan CV Karo Persada Abadi Hentikan Penjualan

Minggu, 26 April 2026 - 10:17 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Ambil Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Minggu, 26 April 2026 - 10:12 WIB

Waspada Penipuan: Dinas Kominfo Karo Klarifikasi Akun Messenger Palsu Wakil Bupati Karo Komando Tarigan

Minggu, 26 April 2026 - 10:08 WIB

Pemkab Karo Gelar Musda I Forum TJSLBU Tahun 2026, Dorong Sinergi CSR Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru