Bengkalis,AgaraNews.com//Sabtu, 25 April 2026 di Pekanbaru, Riau, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Provinsi Riau, Dedi Kusnadi alias Dedi Boxer, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) F-SPTI Kabupaten Bengkalis kepada Muhammad Kamil Ikhsan untuk masa bakti 2026–2027.
Seperti diketahui, Pimpinan Pusat (PP) FSPTI-KSPSI di bawah pimpinan CP Nainggolan dinyatakan sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 547/Pdt.G/2023/PN.JKT dan SK Menkumham Nomor AHU/0001382.AH.01.08 Tahun 2022.
CP Nainggolan terpilih kembali sebagai Ketua Umum untuk periode 2022–2027 melalui mekanisme musyawarah nasional (Munas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, kepengurusan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni SK Menkumham Tahun 2022 dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
CP Nainggolan juga terpilih secara aklamasi dalam Munas FSPTI-KSPSI untuk masa bakti 2022–2027 dan organisasi ini aktif mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) serta terdaftar sebagai bagian dari serikat pekerja di Indonesia.
Pihak CP Nainggolan telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan terkait keabsahan tersebut, khususnya di tingkat wilayah seperti Riau, guna membedakan dengan kepengurusan lain yang dianggap tidak sah.
DPD F-SPTI Riau di bawah komando Dedi Boxer berharap, dengan telah disahkannya SK kepengurusan DPC F-SPTI Kabupaten Bengkalis yang sah secara hukum, seluruh anggota segera melakukan konsolidasi dan bekerja sesuai AD/ART organisasi.
“Ini perlu kita lakukan, sehingga anggota yang bekerja di lapangan merasa nyaman dan dilindungi secara hukum, karena legalitas kita sah dan tercatat di Kemenkumham,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC F-SPTI Kabupaten Bengkalis terpilih, Muhammad Kamil Ikhsan yang akrab disapa Kamil, berharap semua pihak menghormati legalitas kepengurusan yang dipimpinnya saat ini. Ia menegaskan, tujuan utamanya adalah memastikan anggota yang bekerja di lapangan mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman.
“Kita berharap agar anggota yang belum tercatat secara hukum segera melakukan registrasi ulang. Kami selalu membuka komunikasi. Tujuan kita agar organisasi ini sah menurut hukum dan anggota dapat bekerja dengan nyaman tanpa khawatir tersandung masalah hukum,” ujarnya.
Kamil juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurati seluruh pihak terkait untuk menegaskan keabsahan F-SPTI di Kabupaten Bengkalis berdasarkan data yang tercatat di Kemenkumham RI.
“Semua dokumen keabsahan akan kita lampirkan. Mudah-mudahan F-SPTI Kabupaten Bengkalis ke depannya semakin solid dan maju,” harapnya. (Lia Hambali)


































